Pelaku Pencurian Ikut Melapor ke Polisi, Ternyata Teman Sendiri Bermotif Sakit Hati

Rabu, 9 Januari 2019 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, S.Ik menunjukkan barang bukti pencurian saat rilis pers. (Foto: Sigit/SorotPublik)

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, S.Ik menunjukkan barang bukti pencurian saat rilis pers. (Foto: Sigit/SorotPublik)

Penulis: Sigit/Kiki

MAJALENGKA, SOROTPUBLIK.COM – Rery Ernawati (45), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga Perum Griya Pesona, Blok B, RT 02/06, Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menjadi korban pencurian hingga melapor ke Polsek setempat.

Dari keterangan korban ke Polisi, selain kendaraan R2 jenis Yamaha Matik NMAX Nopol E 3109 UG, sejumlah barang miliknya juga hilang, yaitu satu HP merek Samsung J7, satu Helm merek NHK, Resiver Parabola, dan sebuah Badcover warna abu-abu.

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, S.Ik, M.Si didampingi Wapolres Kompol Hidayatullah, SH, S.Ik dan Kasat Reserse AKP M. Wafdan mengatakan, berdasarkan laporan korban pihaknya segera melakukan penyelidikan. Kemudian berhasil mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi dan akhirnya identitas pelaku dugaan pencurian pun berhasil diketahui.

“Ternyata tersangka berinisial DH (23) adalah teman dekat korban juga rumahnya berdekatan. Dan yang tak dikira lagi pada saat melaporkan kejadian pencurian ke Polsek setempat, tersangka itu ikut mengantarkan korban,” ungkap Kapolres saat menggelar Press Realese di Mapolres Majalengka, Rabu (09/01/2019).

Ia menambahkan, dari hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi didapat kejanggalan hingga kecurigaan mengarah ke teman dekat korban. Kemudian melalui anggota reserse, Polres Majalengka berhasil menemukan sejumlah barang bukti di kediaman tersangka dan telah diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka mengaku sakit hati kepada korban karena tidak dipinjamkan uang dan terbelit masalah utang,” terang Kapolres Mariyono.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 5 ( lima) tahun penjara.

Berita Terkait

RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Bersiap Membuka Poli Urologi
Hosimah Diduga Lakukan Penganiyaan Kepada Menantunya
Kepala DKP2KB Kabupaten Sumenep Terkesan Tertutup
Proyek Irigasi Tanpa Papan Informasi Jadi Sorotan
BPBD Sumenep Menyampaikan Himbauan Potensi Bencana
Inspektorat Segera Panggil Perangkat Desa Nyalabu Laok
Warga Kecamatan Talango Diringkus Polisi
Ketua KJJT Pamekasan Dukung Rencana Bupati

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 10:17 WIB

RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Bersiap Membuka Poli Urologi

Selasa, 1 Juli 2025 - 11:16 WIB

Hosimah Diduga Lakukan Penganiyaan Kepada Menantunya

Senin, 30 Juni 2025 - 08:36 WIB

Kepala DKP2KB Kabupaten Sumenep Terkesan Tertutup

Minggu, 29 Juni 2025 - 22:01 WIB

Proyek Irigasi Tanpa Papan Informasi Jadi Sorotan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 21:36 WIB

BPBD Sumenep Menyampaikan Himbauan Potensi Bencana

Berita Terbaru

ADVERTORIAL

RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Bersiap Membuka Poli Urologi

Kamis, 3 Jul 2025 - 10:17 WIB

BERITA TERKINI

Hosimah Diduga Lakukan Penganiyaan Kepada Menantunya

Selasa, 1 Jul 2025 - 11:16 WIB

BERITA TERKINI

Kepala DKP2KB Kabupaten Sumenep Terkesan Tertutup

Senin, 30 Jun 2025 - 08:36 WIB

BERITA TERKINI

Proyek Irigasi Tanpa Papan Informasi Jadi Sorotan

Minggu, 29 Jun 2025 - 22:01 WIB

BERITA TERKINI

BPBD Sumenep Menyampaikan Himbauan Potensi Bencana

Sabtu, 28 Jun 2025 - 21:36 WIB