Pelaku Pencurian Ikut Melapor ke Polisi, Ternyata Teman Sendiri Bermotif Sakit Hati

Rabu, 9 Januari 2019 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, S.Ik menunjukkan barang bukti pencurian saat rilis pers. (Foto: Sigit/SorotPublik)

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, S.Ik menunjukkan barang bukti pencurian saat rilis pers. (Foto: Sigit/SorotPublik)

Penulis: Sigit/Kiki

MAJALENGKA, SOROTPUBLIK.COM – Rery Ernawati (45), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga Perum Griya Pesona, Blok B, RT 02/06, Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menjadi korban pencurian hingga melapor ke Polsek setempat.

Dari keterangan korban ke Polisi, selain kendaraan R2 jenis Yamaha Matik NMAX Nopol E 3109 UG, sejumlah barang miliknya juga hilang, yaitu satu HP merek Samsung J7, satu Helm merek NHK, Resiver Parabola, dan sebuah Badcover warna abu-abu.

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, S.Ik, M.Si didampingi Wapolres Kompol Hidayatullah, SH, S.Ik dan Kasat Reserse AKP M. Wafdan mengatakan, berdasarkan laporan korban pihaknya segera melakukan penyelidikan. Kemudian berhasil mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi dan akhirnya identitas pelaku dugaan pencurian pun berhasil diketahui.

“Ternyata tersangka berinisial DH (23) adalah teman dekat korban juga rumahnya berdekatan. Dan yang tak dikira lagi pada saat melaporkan kejadian pencurian ke Polsek setempat, tersangka itu ikut mengantarkan korban,” ungkap Kapolres saat menggelar Press Realese di Mapolres Majalengka, Rabu (09/01/2019).

Ia menambahkan, dari hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi didapat kejanggalan hingga kecurigaan mengarah ke teman dekat korban. Kemudian melalui anggota reserse, Polres Majalengka berhasil menemukan sejumlah barang bukti di kediaman tersangka dan telah diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka mengaku sakit hati kepada korban karena tidak dipinjamkan uang dan terbelit masalah utang,” terang Kapolres Mariyono.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 5 ( lima) tahun penjara.

Berita Terkait

Puluhan Pohon di Wilayah Pantura Tumbang
RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Diduga Mencari Pencitraan
Warga Desa Campaka Tolak Pembangunan Tower
Stetmen Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Dipertanyakan
Puskesmas Ambunten Gelar Pembahasan Standard Pelayanan
Kades Pajenangger Diduga Lakukan Pemerasan
Beberapa Akses Jalan Kabupaten Rusak Parah
Akses Jalan Poros Desa Seperti Persawahan

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 09:29 WIB

Puluhan Pohon di Wilayah Pantura Tumbang

Jumat, 9 Januari 2026 - 07:07 WIB

RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Diduga Mencari Pencitraan

Jumat, 9 Januari 2026 - 05:11 WIB

Warga Desa Campaka Tolak Pembangunan Tower

Kamis, 8 Januari 2026 - 20:09 WIB

Stetmen Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Dipertanyakan

Selasa, 6 Januari 2026 - 15:32 WIB

Kades Pajenangger Diduga Lakukan Pemerasan

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Bumdes Bunga Desa Gelar Musyawarah Desa dan Santunan Anak Yatim

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:21 WIB

BERITA TERKINI

Puluhan Pohon di Wilayah Pantura Tumbang

Senin, 12 Jan 2026 - 09:29 WIB

BERITA TERKINI

RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Diduga Mencari Pencitraan

Jumat, 9 Jan 2026 - 07:07 WIB

BERITA TERKINI

Warga Desa Campaka Tolak Pembangunan Tower

Jumat, 9 Jan 2026 - 05:11 WIB

BERITA TERKINI

Stetmen Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Dipertanyakan

Kamis, 8 Jan 2026 - 20:09 WIB