JAKARTA, SOROTPUBLIK.COM – Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi, pelaku penculikan terhadap seorang anak berusia 6 tahun bernama Malika Anastasya akhirnya divonis 15 tahun oleh hakim penuntut umum.
Azam Khan, selaku Ketua Tim Penasehat Hukum Malika mengungkapkan, bahwa pelaku divonis lima belas tahun (15) tahun oleh hakim penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanpa adanya banding oleh pihak terdakwa.
“Alhamdulillah pelaku penculikan malika sudah divonis, dan saya selaku Ketua Tim Penasehat Hukum Malika berserta teman-teman loyer lainnya mengucapkan terimakasih kepada hakim,” ungkapnya, Selasa (19/09/2023).
Pengacara kondang berasal dari Pulau Madura itu berharap, tidak ada lagi kasus perdagangan anak yang menimpa Malika, dan kasus serupa tidak terulang kembali.
“Semoga kasus yang seperti ini hanya cukup menimpa Malika saja, dan ini kasus terahir yang ada di negeri kita tercinta,” pungkasnya.
Penulis: Brewok
Editor: Heri