TANJUNG JABUNG TIMUR, SOROTPUBLIK.COM – Terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan anggaran dan APBDes tahun 2018 Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa Sungai Tering, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi ditahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur mengungkapkan, bahwa ditetapkannya PJS Kepala Desa Sungai Tering sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut, karena sesuai dengan barang bukti yang disita pihak kejaksaan setempat.
“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, sejak tanggal 14 Januari 2021 sampai 02 Februari 2021 di Rutan Polres Tanjang Jabung Timur,” ungkap Rachmad Surya Lubis, SH, M. Hum, Kamis (14/01/2021).
Ia menambahkan, bahwa tersangka juga telah dilakukan chek kesehatan dan Rapid Test Antibodi Covid-19 dengan hasil Non Reaktif sebelum dibawa ke Rutan.
“Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo, pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999. Sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo, pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair : pasal 3 Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999,” tandasnya.
Penulis: Firdaus F
Editor: Heri