Penulis : Doess
SUMENEP, SOROTPUBLIK.com – Keputusan Tim Perijinan Kabupaten Sumenep yang menolak ijin tambak di dua lokasi, yakni Desa Talango dan Kombang, Kecamatan Talango tidak membuat pengusaha berhenti melakukan aktivitas. Terbukti, hingga saat ini, pembangunan tambak di dua lokasi tersebut masih tetap berlanjut.
”Aktivitas tetap jalan seperti biasa, bahkan, untuk tambak yang lokasinya di Desa Talango kegiatan bangunannya menggunakan alat berat,” Kata Anggota DPRD Sumenep asal Talango, Aqis Jasuli, Senin (14/11/16).
Tim Kabupaten memutuskan menolak ijin pembangunan tambak yang diajukan karena melanggar Undang-Undang No 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam Pasar 1 Ayat 21 pada Undang-Undang tersebut ditegaskan bahwa batas pemanfaatkan wilayah pesisir pantai berjarak 100 meter dari titik pasar air laut di bibir pantai.
Menurutnya, pengelola terkesan mengabaikan keputusan Pemkab dan tetap melakukan aktivitas secara illegal. Pihaknya meminta Pemkab melalui Satuan Polisi Pamong Praja menindak tegas terhadap pengelola tambak yang tetap mokong melanjutkan pembangunannya.
”Sebelum masyarakat bertindak anarkis, Satpol PP terlebih dahulu melakukan tindakan ke pengelola untuk menhentikan aktifitasnya,” Pungkasnya.