PAMEKASAN, SOROTPUBLIK.COM – Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur diringkus polisi karena keduanya diduga kompak mencuri sepada motor Honda Scopy berplat nomer M 4827 BY.
Kapolres Kabupaten Pamekasan melalui Kasat Reskrim dalam pers rilisnya mengungkapkan, bahwa pasutri itu merupakan warga Jalmak, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan.
“Kejadian curanmor yang melibatkan pasutri itu di depan warung nasi, tepatnya di Jalan Raya Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan,” ungkap AKP Doni Setiawan, Senin (27/05/2024).
Ia menjelaskan, peran sang istri dalam aksinya menunggu di atas sepeda motor yang digunakan sebagai sarana.
“Pasutri ini diancam dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh (7) tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis : Ishak
Editor : Heri