Penulis: Heri/Kiki
SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM –
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tentang LKPJ Bupati berlangsung agak tegang. Pasalnya, rapat tersebut diwarnai berbagai interupsi dari sejumlah anggota dewan.
Beberapa legislator itu rupanya mempersoalkan persetujuan realisasi anggaran mendahului PAK (Perubahan Anggaran Keuangan) sebesar Rp 9 miliar lebih. Mereka ingin penjelasan dari pimpinan sebelum sidang paripurna dilanjutkan.
Interupsi pertama muncul dari Fraksi Gerindra, H. Joni Widarsono. Ia meminta pimpinan menjelaskan soal surat permohonan klarifikasi yang disampaikan pihaknya terhadap kebijakan pimpinan DPRD Sumenep yang menyetujui realisasi mendahului PAK.
“Sebelum rapat paripurna ini dilanjutkan, kami mohon penjelasan pimpinan soal beberapa surat dari organisasi perangkat daerah tentang mendahului PAK. Mohon dijelaskan,” katanya, Kamis (13/06/2019) siang.
Menurut Joni, surat tersebut dikeluarkan pimpinan DPRD Sumenep pada momentum yang kurang tepat, yakni pada saat bulan puasa menjelang Lebaran Idul Fitri 1440 H. Hal itulah yang menjadi persoalan bagi anggota DPRD yang lain.
“Tolong segera dijelaskan ke kami,” imbuhnya.
Interupsi selanjutnya disampaikan anggota Fraksi PDI Perjuangan, Darul Hasyim Fath. Darul menilai, kebijakan yang dilakukan pimpinan DPRD Sumenep itu tidak tertib administrasi.
Pasalnya, kebijakan yang diputuskan tidak sesuai PP Nomor 12. Menurut PP itu, pembahasan yang berkaitan dengan mendahului, Silpa, pergeseran, pengurangan dan penambahan (anggaran) dilakukan di Banggar, bukan lagi di komisi-komisi.
“Tidak elok kalau pimpinan mendisposisikan tanpa konsiderans Komisi maupun Banggar,” ungkapnya.
Dua anggota dewan lainnya, Ahmad Mustar dan Moh. Ramzi dari Fraksi PAN, juga menyampaikan hal yang sama. Keduanya meminta pimpinan sidang membacakan klarifikasi atas surat yang masuk di meja pimpinan DPRD Sumenep dalam rapat paripurna tersebut.
“Ini demi menjaga muruah institusi DPRD. Sebab, rapat paripurna ini merupakan rapat tertinggi di lembaga ini. Alangkah baiknya pimpinan melakukan klarifikasi di forum ini untuk menjaga muruah institusi, terkait dengan mendahului PAK sebesar Rp 9 miliar itu,” jelas Mustar.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Sumenep, Herman Dali Kusuma, memberikan jawaban diplomatik. Ia mengatakan akan menerima seluruh masukan yang telah disampaikan semua anggotanya.
“Semua masukan saudara saya terima dan akan ditindaklanjuti setelah rapat paripurna. Maka dari itu, rapat paripurna ini akan diteruskan dulu,” jawabnya, singkat.
Rapat paripurna kali ini merupakan rapat yang kedua masa sidang ketiga tahun 2019. Agendanya adalah Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi atas Raperda Laporan Pertanggungjawaban Bupati Sumenep atas Keuangan tahun 2018.
Sesuai jadwal, rapat paripurna mestinya dimulai pada pukul 09.00 WIB. Namun, rapat yang diikuti sebanyak 27 dari 50 anggota DPRD Sumenep itu baru digelar pada pukul 11.05 WIB.
Selain molor, artinya sebanyak 23 anggota dewan tidak hadir dalam rapat tersebut. Dari anggota yang tidak hadir, satu orang karena sakit, 9 orang izin, dan 13 orang sisanya tanpa keterangan.