JEMBER, SOROTPUBLIK.COM – Para nelayan yang berada di Desa Puger Wetan, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, Jawa Timur merugi akibat Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang berlokasi di kecamatan setempat tidak melakukan pelelangan.
Jufri, yang merupakan tokoh nelayan di wilayah itu mengungkapakan, proses lelang ikan di Tempat Pelelangan Ikan Kecamatan Puger hingga saat ini tidak melakukan pelelangan sebagaimana TPI di Daerah lainnya.
“TPI di Puger tidak pernah mengadakan lelang hasil tangkapan para nelayan, sehingga nelayan banyak merugi, tetapi karcis tetap diminta,” tuturnya, Sabtu (19/10/2019).
Secara terpisah staf TPI Puger menjelaskan, tidak diberlakukannya proses lelang hasil tangkapan para nelayan itu, mengaku tidak diperbolehkan oleh Mentri Perikanan dan Kelautan.
“Untuk retribusi sendiri memang sudah tidak boleh lagi oleh Mentri Perikanan dan Kelautan saat berkunjung keseni 6 tahun yang lalu,” pungkasnya.
Penulis: Salman/Joko
Editor: Heri