Penulis: Budi/Kiki
SUBANG, SOROTPUBLIK.COM – Panwaslu Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, Jawa Barat menertibkan alat peraga kampanye (APK) di sejumlah titik. Penertiban tersebut didampingi oleh pihak kecamatan dan kepolisian sektor setempat, Kamis (14/02/2019).
Komisioner Panwaslu Kecamatan Cijambe, Dadang Kuswanto menuturkan, kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari nota kesepakatan yang sudah ditandatangani oleh pihak Bawaslu Kabupaten Subang, KPU, perwakilan parpol, dan Satpol PP. Yaitu bahwa APK yang penempatannya tidak sesuai dengan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 31 harus segera ditertibkan.
“Hari ini didapat sejumlah alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang melanggar yang telah ditertibkan, di antaranya berupa baliho, spanduk, bendera, dan poster,” kata Dadang, Kamis (14/02/2019).
Sementara itu, Kapolsek Cijambe Iptu Endang Kurnia berharap agar ke depan tidak ada lagi pemasangan APK di tempat-tempat yang tidak sesuai aturan. Ia pun meminta kegiatan kampanye dilaksanakan dengan kondusif, sehingga tak mengganggu ketertiban umum.
“Semoga kegiatan Kampanye Pemilu 2019 berjalan kondusif dan aman,” ungkap Iptu Endang.
Tak hanya polisi, masyarakat juga menyoroti penertiban APK oleh Panwaslu Kecamatan Cijambe. Mereka menilai tim kampanye dan tim sukses setiap calon seharusnya paham tentang aturan pemasangan APK.
“Seharusnya para pelaksana kampanye dan timses kampanye sudah mengetahui tentang aturan pemasangan APK untuk menjaga ketertiban dan keindahan lingkungan,” ujar Agus Muslim, salah satu warga setempat.