Penulis: Kiswan/Kiki
BURU, SOROTPUBLIK.COM – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pemilihan Umum Kecamatan Namlea, Kabuputen Buru, Maluku melakukan penjaringan dan pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Se-Kecamatan Namlea.
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia & Organisasi Panwas Kecamatan Namlea, Gawi Gibrihi, SH. saat ditemui wartawan.
“Kami telah melakukan pengrektrutan Penerimaan dan Penjaringan Pengawas TPS telah dibuka pendaftaran dari tanggal 11 sampai dengan 21 Februari 2019,” katanya, Rabu (20/02/2019).
Menurut Gibrihi, pendaftar calon PTPS sangat banyak. Sehingga, kini sudah melebihi dua kali kebutuhan.
“Ini menandakan para anak muda di kecamatan ini sangat responsif dan punya semangat yang harus diapresiasi untuk sukseksesnya Pemilu 2019 yang bertepatan pada hari Rabu tanggal 17 April 2019 mendatang,” terangnya.
Sesuai dengan timeline, pendaftaran akan tutup pada tanggal 21 Februari 2019 tepat pukul 24:00 WIT. Akan tetapi, Gibrihi menegaskan nanti akan dilakukan verifikasi dulu sampai ke tingkat TPS dan Desa.
“Kalau masing-masing TPS sudah memenuhi kebutuhan atau dua kali kebutuhan, maka tidak akan dibuka lagi pengumuman perpanjangan,” imbuhnya.
Untuk saat ini, pendaftar yang telah mengembalikan berkas ke Panwascam Namlea sudah 250 calon PTPS. Sementara jumlah TPS di Kecamatan Namlea sebanyak 98.
“Pada Pemilu 2019 ini merupakan pemilu yang membutuhkan pengawas yang mempunyai integritas dan pengetahuan di bidang pemilu. Sehingha pengawas TPS mampu mengawasi proses pungutan dan perhitungan suara dengan baik yang sesuai dengan UU No 7 tahun 2017 tetang Pemilihan Umum,” papar Gibrihi.