Penulis: Heri/Mi/Kiki
SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Demi mengoptimalkan Kegiatan Pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menggelar pelatihan di Aula Hotel Utami Sumenep.
Pelatihan untuk BUMDes wilayah daratan tersebut berlangsung sejak tanggal 23 Juni hingga 26 Juni 2019, kemudian dilanjutkan dengan kunjungan kerja (Kunker) ke BUMDes ‘Sejahtera’ selama dua hari dari tanggal 27 – 28 Juni mendatang.
Kepala DPMD Sumenep, Moh. Ramli mengatakan, dalam rangka mengoptimalkan kegiatan pemberdayaan BUMDes perlu disusun strategi yang lebih menyeluruh dan terpadu. Sehingga, pihaknya mengadakan pelatihan bagi Kepala Desa, Ketua dan Bendahara BUMDes.
“Dalam rangka memperoleh khasanah pengetahuan dan wawasan yang lebih luas tentang pengembangan badan usaha milik desa (BUMDes), maka DPMD Sumenep bermaksud melaksanakan kunjungan kerja di Desa Pujon Kidul, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur,” ungkapnya saat sambutan pada Senin (24/06/2019) lalu.
Pada prinsipnya, kata Ramli, keberadaan BUMDes dimaksudkan untuk memperkuat pendapatan desa, peningkatan kesempatan berusaha, dan mengurangi pengganguran sekaligus menjadi motor penggerak perekonomian desa.
Selain itu, pembentukan BUMEDes juga ditujukan untuk mendorong, memfasilitasi, melindungi dan memberdayakan kegiatan perekonomian di pedesaan yang didasarkan pada potensi desa atau kegiatan yang berkembang menurut adat-istiadat dan budaya masyarakat setempat.
“Penguatan kelembagaan ekonomi desa pada akhirnya dimaksudkan untuk peningkatan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat desa serta mendukung optimalisasi program penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Sumenep,” tuturnya.
Ramli menegaskan, ada beberapa hal yang harus segera dilakukan dalam rangka penataan perekonomian desa melalui BUMDes. Yaitu memperkuat kapasitas masyarakat untuk turut mengawasi berjalannya usaha dari BUMDes, dan struktur organisasi BUMDes yang menunjukan peranan kuat dan peran pemerintah desa harus dikurangi namun tetap memperhatikan penasihat dijabat secara ex-officio oleh Kades.
“Kegiatan ekonomi juga harus mengakar dengan kondisi sosial masyarakat desa, harus sesuai dengan potensi dan aset yang dimiliki desa, dan pendistribusian manfaat BUMDesa harus dilakukan secara adil, transparan dan akuntable,” terangnya.
Singkatnya, sambung Ramli, BUMDes dapat dikategorikan berhasil manakala mampu memberikan manfaat bagi warga desa, transparan dalam laporan pertanggungjawaban, mampu membukukan laba untuk keberlangsungan hidupnya dan dapat berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADesa).
“Agar BUMDes bisa berjalan, di antaranya harus ada niat yang ikhlas dari desa termasuk pengelola BUMDes untuk memajukan desa melalui BUMDes, para pengurus dan pengelola diupayakan bermodal sajuta: yaitu sabar, jujur dan tawakal, aparat desa tidak terlalu intervensi ke BUMDes, dalam pembentukan BUMDes jangan disamakan program kegiatan,” pungkas mantan Kadis Sosial itu.