Operasi Pekat 2019, Polres Pamekasan Amankan 6 Penyalahguna Narkoba

Selasa, 11 Juni 2019 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enam tersangka penyalahguna narkoba yang berhasil diamankan jajaran Satreskoba Polres Pamekasan. (Foto: Ziad/SorotPublik)

Enam tersangka penyalahguna narkoba yang berhasil diamankan jajaran Satreskoba Polres Pamekasan. (Foto: Ziad/SorotPublik)

Penulis: Ziad/Kiki

PAMEKASAN, SOROTPUBLIK.COM – Jajaran Satreskoba Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur berhasil mengungkap empat kasus dengan enam tersangka penyalahguna Narkoba jenis sabu di beberapa lokasi berbeda dalam Operasi Pekat dan Idul Fitri 2019 selama dua minggu terakhir.

Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo dalam keterangan persnya mengatakan, dari empat kasus penangkapan yang dilakukan oleh jajarannya itu, petugas mengamankan barang bukti 13,61gram sabu dan seperangkat alat hisap.

Keenam tersangka yang berhasil diamankan masing-masing adalah satu orang bandar, dua orang pengedar, dan dua orang pengguna, serta satu orang DPO.

“Pada 1 Juni petugas berhasil mengamankan dua tersangka di Pasean, 8 Juni dua di Palengaan Laok, 10 Juni 2019 petugas berhasil mengamankan DPO asal Palengaan dan satu tersangka di pinggir Jalan Ambat Tlanakan,” ungkapnya, Selasa (11/06/2019) pagi.

Berdasar pengakuan para tersangka, untuk  pengguna sudah sekitar empat bulanan mengkonsumsi narkoba. Sementara para pengedar sudah kurang lebih satu tahun menjajakan barang haram tersebut.

Karena itu, Kapolres Pamekasan mengimbau kepada para generasi penerus bangsa untuk tidak mengkonsumsi narkoba. Karena selain sangat berbahaya, itu dapat menghancurkan masa depan bangsa dan negara.

“Mereka ini mengedarkan narkoba karena faktor ekonomi,” imbuh Teguh.

Akibat perbuatannya, para tersangka dapat dijerat Pasal 112 ayat 1, Pasal 114 ayat 1 dan 132, dan Pasal 1 Junto Pasal 127 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Tersangka Pornografi di Pamekasan Bergentayangan
45 Oknum Kades di Sumenep Diduga Terlibat Kasus BSPS
Kasus Orang Hilang Berlanjut ke Ranah Hukum
Tim Hunting Polres Pamekasan Amankan Belasan Sepeda Motor
Satresnarkoba Pamekasan Amankan Warga Karang Penang
LPK Kritik Keras Alokasi Anggaran Hewan Kurban di Pamekasan
Pelaku Penipuan Umrah Diringkus Satreskrim Polres Pamekasan
SMPN 2 Sumenep Gelar Perpiaahan Siswa dan Siswi

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:42 WIB

Tersangka Pornografi di Pamekasan Bergentayangan

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:57 WIB

45 Oknum Kades di Sumenep Diduga Terlibat Kasus BSPS

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:07 WIB

Kasus Orang Hilang Berlanjut ke Ranah Hukum

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:29 WIB

Tim Hunting Polres Pamekasan Amankan Belasan Sepeda Motor

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:17 WIB

Satresnarkoba Pamekasan Amankan Warga Karang Penang

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Tersangka Pornografi di Pamekasan Bergentayangan

Kamis, 4 Jun 2026 - 12:42 WIB

foto dalam kondisi error

BERITA TERKINI

45 Oknum Kades di Sumenep Diduga Terlibat Kasus BSPS

Rabu, 3 Jun 2026 - 07:57 WIB

BERITA TERKINI

Kasus Orang Hilang Berlanjut ke Ranah Hukum

Selasa, 2 Jun 2026 - 09:07 WIB

BERITA TERKINI

Tim Hunting Polres Pamekasan Amankan Belasan Sepeda Motor

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:29 WIB

HUKUM

Satresnarkoba Pamekasan Amankan Warga Karang Penang

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:17 WIB