Operasi Pekat 2019, Polres Pamekasan Amankan 6 Penyalahguna Narkoba

Selasa, 11 Juni 2019 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enam tersangka penyalahguna narkoba yang berhasil diamankan jajaran Satreskoba Polres Pamekasan. (Foto: Ziad/SorotPublik)

Enam tersangka penyalahguna narkoba yang berhasil diamankan jajaran Satreskoba Polres Pamekasan. (Foto: Ziad/SorotPublik)

Penulis: Ziad/Kiki

PAMEKASAN, SOROTPUBLIK.COM – Jajaran Satreskoba Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur berhasil mengungkap empat kasus dengan enam tersangka penyalahguna Narkoba jenis sabu di beberapa lokasi berbeda dalam Operasi Pekat dan Idul Fitri 2019 selama dua minggu terakhir.

Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo dalam keterangan persnya mengatakan, dari empat kasus penangkapan yang dilakukan oleh jajarannya itu, petugas mengamankan barang bukti 13,61gram sabu dan seperangkat alat hisap.

Keenam tersangka yang berhasil diamankan masing-masing adalah satu orang bandar, dua orang pengedar, dan dua orang pengguna, serta satu orang DPO.

“Pada 1 Juni petugas berhasil mengamankan dua tersangka di Pasean, 8 Juni dua di Palengaan Laok, 10 Juni 2019 petugas berhasil mengamankan DPO asal Palengaan dan satu tersangka di pinggir Jalan Ambat Tlanakan,” ungkapnya, Selasa (11/06/2019) pagi.

Berdasar pengakuan para tersangka, untuk  pengguna sudah sekitar empat bulanan mengkonsumsi narkoba. Sementara para pengedar sudah kurang lebih satu tahun menjajakan barang haram tersebut.

Karena itu, Kapolres Pamekasan mengimbau kepada para generasi penerus bangsa untuk tidak mengkonsumsi narkoba. Karena selain sangat berbahaya, itu dapat menghancurkan masa depan bangsa dan negara.

“Mereka ini mengedarkan narkoba karena faktor ekonomi,” imbuh Teguh.

Akibat perbuatannya, para tersangka dapat dijerat Pasal 112 ayat 1, Pasal 114 ayat 1 dan 132, dan Pasal 1 Junto Pasal 127 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Kodam Brawijaya Siap Memperkuat Pengamanan Kejaksaan
Kepala DKP2KB Sumenep Diduga Alergi Wartawan
RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Bersiap Membuka Poli Urologi
Hosimah Diduga Lakukan Penganiyaan Kepada Menantunya
Kepala DKP2KB Kabupaten Sumenep Terkesan Tertutup
Proyek Irigasi Tanpa Papan Informasi Jadi Sorotan
BPBD Sumenep Menyampaikan Himbauan Potensi Bencana
Inspektorat Segera Panggil Perangkat Desa Nyalabu Laok

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 06:27 WIB

Kepala DKP2KB Sumenep Diduga Alergi Wartawan

Kamis, 3 Juli 2025 - 10:17 WIB

RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Bersiap Membuka Poli Urologi

Selasa, 1 Juli 2025 - 11:16 WIB

Hosimah Diduga Lakukan Penganiyaan Kepada Menantunya

Senin, 30 Juni 2025 - 08:36 WIB

Kepala DKP2KB Kabupaten Sumenep Terkesan Tertutup

Minggu, 29 Juni 2025 - 22:01 WIB

Proyek Irigasi Tanpa Papan Informasi Jadi Sorotan

Berita Terbaru

LIPUTAN KHUSUS

Diduga Tidak Becus, Kepala DKP2KB Layak Dimutasi

Senin, 14 Jul 2025 - 08:27 WIB

ADVERTORIAL

KH. Imam Hasyim Hadiri Pendidikan Kader Badan Partai

Minggu, 13 Jul 2025 - 07:45 WIB

ADVERTORIAL

Bupati Sumenep Menyebut Soekarno Fun Run Sebagai Ruang Edukasi

Sabtu, 12 Jul 2025 - 08:28 WIB

ADVERTORIAL

Bupati Sumenep Dukung Layanan JKN RSUD dr. H. Moh. Anwar

Jumat, 11 Jul 2025 - 22:48 WIB

ADVERTORIAL

H. Achmad Fauzi Harapkan Generasi Muda Lestarikan Budaya Islam

Jumat, 11 Jul 2025 - 20:57 WIB