Oknun PNS Sumenep Selingkuhi Istri Orang Hingga Bercerai

oleh

Sorotpublik.com – Sumenep, Diduga selingkuhi Istri orang Salah satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) inisial VS (laki-laki) di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep, dilaporkan kedinas terkait.

VS diduga selingkuh dengan WS (perempuan) istri warga asal Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

Dari informasi dilapangan menyebutkan, terkuaknya perbuatan tercela itu setelah Handphone (HP) merk Samsung Ace 4 milik WS dirampas oleh suaminya yang bernama JS. Kemudian percakapan mesra keduanya lewat BlackBerry Messenger sejak oktober 2015 diketahui.

Dalam percakapan itu tidak hanya kata-kata gombal yang dikirim ke BBM milik WS, melainkan terdapat foto alat kelamin laki-laki yang juga dikirim kepada HP WS. Aksi tersebut  membuat suami WS semakin resah sehingga dengan terpaksa melaporkan tindakan isterinya kepada Dinas terkait. Sehingga isterinya yang saat itu menjadi tenaga sukwan kebidanan di Puskesmas Lenteng, dijatuhi sanksi hingga pemberhentian.

Tidak lama kemudian JS terpaksa menceraikan isterinya. Sehingga rumah tangga yang telah dibina selama 6 tahun dan telah dikaruniai anak laki-laki berumur 4 tahun retak lantaran perbuatan yang dilakukan VS.

“Saat ini kami sudah bercerai,” kata JS suami WS

Sementara VS baru per 28 Desember 2015 dijatuhi sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun lantaran terbukti melanggar kode etik sebagai abdi negara dengan perbuatan yang sama. Bahkan informasinya, dengan perselingkuhan sebelumnya telah dikaruniai anak. Sehingga rumah tangga VS juga retak hingga proses perceraian di Pengadilan Agama (PA) Sumenep.

”Sebelum proses perceraiannya itu selesai, VS mengulangi perbuatan yang sama dengan WS,” jelas Bambang Supratman, Aktifis Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) menyayangkan tindakan VS,  Minggu (31/01/2016).

Menurutnya, tindakan itu dinilai telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, dan juga dinilai telah melanggar Pasal 15 ayat 1 PP Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

”Karena perbuatan itu tidak hanya satu kali, maka kami harap Pemerintah Daerah tegas. Bahkan itu sudah layak untuk diberhentikan sebagai PNS,” tegasnya.

Menurut Bambang, karena tindakan yang dilakukan telah menjadi bumerang dan mencederai institusi, maka dirinya mengaku telah melaporkan tindakan tersebut kepada Dinkes, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP), Inspektorat, Bupati, dan juga dilaporkan ke Ketua DPRD setempat. Sayangnya, kepala Dinkes Sumenep, dr. Fatoni belum bisa dikonfirmasi. Sebab, saat dihubungi melalui telepon selulernya tidak aktif hingga berita ini ditulis. (Din/Fin)

No More Posts Available.

No more pages to load.