SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Satpol PP Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur pada tanggal 28 Oktober 2019 diringkus unit Reskrim Polsek Kalianget saat hendak melakukan transaksi sabu-sabu.
Kasubag Humas Polres Sumenep dalam pesan rilis whatsappnya menyampaikan, tersangka berinisial AS (39), yang merupakan warga Dusun Pondak, Desa Kacongan, Kecamatan Kota Sumenep.
“AS, ditangkap sekitar pukul 20.15 WIB, di pinggir Jalan Raya Yos Sudarso Kalianget,” ungkap AKP Widiarti, Selasa (29/10/2019).
AKP Widiarti menambahkan, penangkapan terhadap AS, berawal dari informasi masyarakat, bahwa tersangka sering transaksi Narkotika jenis sabu di daerah Kalianget.
“Kemudian Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim Polsek Kalianget untuk melakukan lidik dan didapat informasi bahwa tersangka sedang membawa narkotika jenis sabu-sabu, ” tambahnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka 1 (satu) poket/kantong plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,40 gram, dan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Penulis: Yusa’
Editor: Heri