Penulis: Heri/Mi/Kiki
SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Sungguh miris kelakuan oknum berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kecamatan Masalembu, Sumenep, Madura, Jawa Timur. Ia tega memperdaya, melakukan kekerasan dan memaksa anak di bawah umur untuk berhubungan badan.
Kasus ini terungkap setelah Astro, orang tua korban, melaporkan tindakan oknum berinisial SDL itu ke Polsek Masalembu, dengan laporan polisi nomor LP/06/V2019/JATIM/Res/Smp/Sek Masalembu tanggal 25 Mei 2019.
Insiden yang menimpa putrinya berinisial HTN (17), kata Astro diduga dilakukan oleh SDL yang merupakan oknum Guru PNS dan pengawas pendidikan di kecamatan Masalembu. Modusnya, pelaku berpura-pura mengajak korban untuk membeli bakso ke warung.
“Saat SDL datang ke rumah menggunakan sepeda motor Honda Vario warna putih, namun dalam perjalanannya ternyata tidak membawa HTN ke warung bakso,” tutur Astro.
Rupanya, SDL malah membawa HTN yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) di Masalembu ke suatu rumah milik ID di Desa Masalima, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur.
“Kemudian setelah sampai di rumah tersebut HTN disuruh turun dengan menutup separuh wajah,” ujar Astro.
Di rumah ID di Dusun Tengah, Desa Masalima, Kecamatan Masalembu, SDL langsung memperdaya sekaligus memaksa HTN untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
“SDL berdalih apa yang dia lakukan akan lebih mudah membuat lubang keperawanan HTN menjadi sempit dari sebelumnya,” jelas Astro.
Selanjutnya, SDL pun langsung melakukan aksinya. Setelah orgasme, air spermanya diusapkan ke wajah dan bagian tubuh HTN dengan membaca mantra.
“Itu dilakukan SDL sambil mengatakan pengobatan akan menjadi sempurna kalau dilakukan sampai tiga kali,” terang Astro sambil berkaca-kaca.
Aksi bejat oknum PNS tersebut mendapat sorotan dari Pemuda Peduli Anti Kekerasan Anak, Hasan Basri. Ia menyebut tindakan kekerasan dengan memaksa hubungan badan layaknya suami istri terhadap anak di bawah umur sudah tidak bermoral, dan mencerminkan watak kebinatangan.
“Jelas ini melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak di Bawah Umur Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Udang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 2,” tegas Hasan.
Pihaknya mendesak Polres Sumenep segera mengusut kasus tindak pidana kekerasan dengan ancaman memaksa melakukan hubungan badan layakanya suami istri itu. Pasalnya, sampai hari ini belum ada titik terang.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S menyatakan semua pihak terkait dari korban pencabulan anak di bawah umur sudah diperiksa oleh Kanit PPA Polres.
“Pihak terlapor atas nama SDL sudah diperiksa sebagai saksi atas tindak pidana tipu daya dengan memaksa melakukan hubungan badan layaknya suami istri,” terangnya.
Saat ini, lanjut Widiarti, kasus kejahatan anak di bawah umur tersebut akan dikembangkan dengan memanggil ID, pemilik rumah yang ditempati SDL melakukan pencabulan terhadap HTN.
“Polres Sumenep akan terus mengembangkan dan memproses kejahatan anak di bawah umur ini sampai tuntas,” tandasnya.