SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
AKP Widiarti, selaku Humas Polres Sumenep dalam pesan rilisnya mengungkapkan, bahwa kedua pelaku terjaring OTT pada tanggal 25 Mei 2025 di Desa Kolor, Kabupaten Sumenep.
“Kedua pelaku yakni SB, seorang anggota LSM, dan JF, oknum PNS diduga melakukan pemerasan terhadap korban bernama Siti Naisa terkait proyek pengaspalan jalan desa yang didanai oleh Dana Desa (DD),” ungkapnya, Selasa (27/05/2025).
Ia menambahkan, pelaku SB dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 jo Pasal 335 ayat 1 KUHP, sedangkan JF dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 jo Pasal 335 ayat 1 jo Pasal 55 KUHP.
“Satreskrim Polres Sumenep telah melakukan penahanan terhadap para tersangka dan melanjutkan proses lebih lanjut, serta kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap praktik pemerasan yang mencederai integritas pelayanan publik di daerah,” tutupnya.
Penulis : Brewok
Editor : Heri

















