Penulis: Mi/Kiki
SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Hendak jual sabu, Masromo, warga Dusun Dang Dang Biring, Desa Kolpo, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, diringkus polisi, Jumat (12/04/2019) sekira pukul 00.30 WIB.
Kasubag Humas Polres Sumenep, Ipda Agus Suparno mengatakan, penangkapan pelaku merupakan tindaklanjut setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering bertransaksi narkoba.
“Maka petugas langsung melakukan penyelidikan intensif terhadap kegiatan Masromo, kemudian menerima informasi bahwa ia akan membawa sabu,” ungkapnya, Sabtu (13/04/2019).
Selanjutnya petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Masromo di pinggir Jalan Raya Desa Tamidung, Kecamatan Batang-Batang.
Saat disatroni petugas, pelaku sempat membuang barang bukti di halaman depan rumah milik warga. Namun, dua poket klip kecil berisi Narkotika jenis sabu, masing-masing terbungkus potongan sedotan plastik warna merah yang dibungkus lagi dengan plastik klip kecil berhasil ditemukan petugas.
“Lalu petugas langsung melakukan penggeledahan ke rumah milik terlapor Masromo yang beralamat di Dusun Dang Dang Biring Desa Kolpo,” ujar Ipda Agus Suparno.
Di rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti lagi berupa satu kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu di dalam sedotan plastik berwarna biru yang disimpan pada kopiah berwarna hitam yang ada di teras rumahnya.
Selain itu, ada tiga kantong plastik klip kecil sabu ditemukan pada sebuah cangkir yang ada di lemari, masing-masing 2 poket dibungkus sedotan plastik berwarna merah.
“Setelah ditunjukkan, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” sambung Ipda Agus.
Selanjutnya, Masromo berikut barang buktinya diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Ia dikenakan pengetrapan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Dari tangan pelaku, polisi mengamankan enam poket yang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor total keseluruhan ± 2,26 gram, seperangkat alat hisap terdiri dari satu buah bong terbuat dari botol kaca yang pada tutupnya terdapat satu lubang yang tersambung dengan selang plastik kecil warna coklat dan pada badan botol terdapat satu lubang yang tersambung pada pipet kaca,” terang Agus.
Selain itu, polisi kata Kasubag Humas Polres Sumenep tersebut, juga menyita satu buah kopiah warna hitam sebagai tempat penyimpanan sabu, satu buah cangkir warna putih sebagai tempat penyimpanan sabu, satu buah korek api warna putih bening kombinasi biru, dan satu HP merek Samsung warna putih.
“Termasuk satu unit sepeda motor merek Honda Beat nopol B 4587 KBL warna putih kombinasi biru, satu klip kecil kosong sebagai bungkus sabu, dan 5 potongan sedotan plastic, 4 warna merah dan 1 warna biru,” pungkasnya.