Sorotpublik.com – Pamekasan, Jelang momen Valentine’s Day pada bulan Februari 2016, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur haramkan segala bentuk dan jenis perayaan Valentine’s Day.
Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pamekasan, Mohammad Taufiq, keputusan itu diambil setelah komisi fatwa melakukan musyawarah dengan sejumlah ulama di Kabupaten terutama di komisi fatwa.
“Kami memutuskan bahwa segala bentuk pengucapaan dan perayaan valentine’s day adalah haram,” jelas Taufiq kepada awak media, Kamis (10/02/2016).
Taufiq juga menambahkan, dengan fatwa tersebut pihaknya meminta agar umat islam tidak ikut serta merayakan Valentine’s Day, serta berharap kepada tokoh masyarakat dan tokoh agama dan ormas islam agar memberikan pemahaman kepada masyarakat.
“Pemahaman itu agar umat islam tidak terjebak dalam perayaan yang diharamkan ini. Kemudian tetap memelihara kasih sayang, silaturrohmi tanpa dikaitkan dengan perayaan Valentine’s day,” imbuhnya.
Sementara kepada Pemkab setempat pihaknya meminta agar membuat kebijakan dan melaksanakan dengan sungguh-sungguh sesuai dengan slogan Kabupaten Pamekasan sebagai kota Gerbang Salam. (MC/Fin)