BURU, SOROTPUBLIK.COM – Moh. Rustam Fadly Tukuboya, salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru, Maluku menemukan kejelasan terkait kasus pencemaran nama baik yang menimpanya.
“Tentunya saya sangat bersyukur atas putusan penyidik Polda Maluku, terkait status hukum terlapor Ramli Umasugi mantan Bupati Buru sebagai tersangka,” kata Tukuboya saat ditemui dikediamannya, Kamis (26/05/2022).
Ia mengapresiasi kinerja penyidik Polda Maluku, karena telah serius dalam menuntaskan kasus yang menimpanya dengan penuh perjuangan panjang terkait cacian dan makian yang dilontarkan oleh terlapor terhadap dirinya di bandara Namniwel.
“Dari awal saya sangat optimis, bahwa kasus ini dapat menyeret bersangkutan sampai berstatus sebagai tersangka, karena ada alasan hukum, tentunya ada alat bukti jelas, sehingga seseorang terlapor itu sulit untuk lolos dari pengejaran hukum tersebut,” tambahnya.
Dia berharap, ketika kasus tersebut sudah masuk P21 dan dilimpahkan oleh penyidik ke JPU, jaksa dapat melaksanakan fungsi penuntutannya secara maksimal sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku.
Penulis: Aam Purnama
Editor: Heri