Modus Bisa Loloskan Jadi CPNS, Oknum PNS di Situbondo Dijebloskan ke Penjara

Kamis, 24 Januari 2019 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka (baju batik) sebelum dijebloskan ke penjera dimintai keterangan oleh Kasi Pidum Kejari Situbondo. (Foto: Ainur/SorotPublik)

Tersangka (baju batik) sebelum dijebloskan ke penjera dimintai keterangan oleh Kasi Pidum Kejari Situbondo. (Foto: Ainur/SorotPublik)

Penulis: Ainur/Kiki

SITUBONDO, SOROTPUBLIK.COM – Akhmad Samsuri (46) warga Desa Wringin Anom, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur terpaksa dijebloskan ke penjara. Pasalnya, ia melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menjanjikan korban lolos menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo.

Menurut keterangan Kasi Pidum Kejari Situbondo Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, tersangka sendiri merupakan oknum PNS bagian Staf Umum di Pemkab Situbondo. Diduga, tersangka melakukan penipuan dengan memanfaatkan momentum rekrutmen CPNS.

“Berdasarkan laporan korban dan hasil penyidikan, kami hari ini resmi menahan oknum PNS di lingkungan Pemkab Situbondo, atas dugaan kasus penipuan bisa meloloskan menjadi CPNS. Jadi, terdakwa kami tahan karena tidak ada i’tikad baik untuk membalikan uang,” terangnya, Kamis (24/01/2019).

Kasi Pidum mengungkapkan, ada 9 orang yang ditengarai menjadi korban perbuatan oknum PNS yang tidak bertanggung jawab tersebut. Total kerugian yang dialami seluruh korban berjumlah sekitar Rp 400 juta.

“Ada 9 orang yang menjadi korban tersangka, namun baru 1 orang yang melaporkan. Dari 9 korban tersebut, nilai kerugiannya bervariasi, mulai dari 35-100 juta. Totalnya, sekitar 400 juta dengan kurun waktu Desember 2016 sampai Desember 2018,” ungkap Bagus.

Selanjutnya, pihak Kejaksaan melakukan penahanan terhadap tersangka dan akan melakukan pendalaman kasus ini untuk mengungkap keterikatan pelaku dengan pihak lain.

“Intinya kita akan melihat perkembangan dari proses persidangan. Jika ada indikasi keterlibatan dengan dinas tertentu, kita akan segera menindak lanjuti dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak tersebut,” pungkas Kasi Pidum Kejari Situbondo.

Berita Terkait

Oknum LSM Akui Memiliki Rokok Tanpa Pita Cukai
Oknum LSM Dituding Pemilik Rokok Tanpa Pita Cukai
Sistem Penerimaan Murid Baru SMAN Sudah Didepan Mata
Rokok Bintang Tanpa Pita Cukai Berkeliaran di Beberapa Daerah
LPK Meminta Bea Cukai Tutup Perusahaan Rokok Pad
Oknum LSM Terlibat Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai
P3-KGAI di Desa Campaka Jadi Sorotan Publik
Rokok Tanpa Pita Cukai Berkeliaran Dibeberapa Daerah

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 05:44 WIB

Oknum LSM Akui Memiliki Rokok Tanpa Pita Cukai

Selasa, 29 April 2025 - 08:55 WIB

Oknum LSM Dituding Pemilik Rokok Tanpa Pita Cukai

Selasa, 29 April 2025 - 05:56 WIB

Sistem Penerimaan Murid Baru SMAN Sudah Didepan Mata

Senin, 28 April 2025 - 19:43 WIB

Rokok Bintang Tanpa Pita Cukai Berkeliaran di Beberapa Daerah

Minggu, 27 April 2025 - 09:53 WIB

LPK Meminta Bea Cukai Tutup Perusahaan Rokok Pad

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Oknum LSM Akui Memiliki Rokok Tanpa Pita Cukai

Rabu, 30 Apr 2025 - 05:44 WIB

BERITA TERKINI

Oknum LSM Dituding Pemilik Rokok Tanpa Pita Cukai

Selasa, 29 Apr 2025 - 08:55 WIB

BERITA TERKINI

Sistem Penerimaan Murid Baru SMAN Sudah Didepan Mata

Selasa, 29 Apr 2025 - 05:56 WIB

BERITA TERKINI

Rokok Bintang Tanpa Pita Cukai Berkeliaran di Beberapa Daerah

Senin, 28 Apr 2025 - 19:43 WIB

BERITA TERKINI

LPK Meminta Bea Cukai Tutup Perusahaan Rokok Pad

Minggu, 27 Apr 2025 - 09:53 WIB