Penulis : Doess
SUMENEP, SOROTPUBLIK.com – Dari 565 perusahan yang ada di Sumenep yang memasukkan dan mendaftarkan karwannya masuk jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) hanya 340 an.
Selebihnya sampai sekarang belum ada kabar, apakah akan mendaftarkan karyawannya atau tidak sama sekali. Kata Plt Sekretaris Disnakertrans Sumenep Kamarul Alam. Rabu (7/12/16).
Menurutnya, yang ikut Jamsostek dan mendaftarakan karyawannya adalah perusahaan besar, dan yang tidak ikut mendaftarkan karyawannya adalah perusahaan kecil yang hanya memiliki 2 dan 3 karyawan.
“Sesuai UU setiap perusahaan wajib ikut jamsostek, dengan tidak memandang jumlah karyawan banyak atau sedikit,”
Untuk itu pihaknya berharap semoga perusahaan di sumenep mematuhi peraturan yang ada. Yakni mempekerjakan orang dan memberikan jaminan sosial yang ditetapkan oleh pemerintah.