Melawan Saat Ditangkap, Pencuri Spesialis Sarang Walet Didor Polisi

Rabu, 2 Januari 2019 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Majalengka saat Press Release Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet. (Foto: Sigit/SorotPublik)

Polres Majalengka saat Press Release Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet. (Foto: Sigit/SorotPublik)

Penulis: Sigit/Kiki

MAJALENGKA, SOROTPUBLIK.COM – Anggota Satreskrim Polres Majalengka, Jawa Barat melumpuhkan salah seorang pelaku spesialis pencuri sarang burung walet dengan timah panas. Pelaku dan sejumlah barang bukti diperlihatkan saat Press Release di Mapolres Majalengka.

“Dari empat pelaku salah satunya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kakinya, karena saat akan ditangkap pelaku berusaha melarikan diri,” kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono didampingi AKP M, Wafdan, Kanit Pidum I Ipda Heru Samsul Bahari, dan anggota personil Reskrim, Rabu (02/01/2019).

Kapolres menjelaskan, tersangka sebanyak empat orang berhasil ditangkap pada Minggu (30/12/2018) lalu di salah satu desa yang berada di Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka. Saat itu, salah satu dari empat pelaku ditembak kakinya karena berusaha melarikan diri.

“Pelaku mangaku sudah enam kali melakukan pencurian di tempat yang berbeda, dan bisa dikatakan spesialis pencurian sarang burung walet. Sejumlah barang bukti kita telah amankan,” ungkapnya.

Dalam melakukan aksinya, tersangka membobol pintu belakang rumah korbannya dengan cara merusak gagang pintu menggunakan kunci letter T dan sebilah stik panjang berupa pisau alat untuk mengambil sarang walet. Setelah berhasil masuk, kemudian tersangka mengambil sarang burung walet sebanyak 4 kilo.

“Akibat kejadian tersebut, kerugian yang dialami korban diperkirakan sebanyak Rp 40 juta,” jelas Kapolres Mariyono.

Dari hasil interogasi, salah satu pelaku mengakui telah melakukan pencurian sarang burung walet sebanyak 6 kali bersama 3 temannya. Keempat pelaku adalah TS (41) alias UJ, dan RD (47) warga Kabupaten Majalengka. Kemudian SD Alias KC, dan RN, warga Desa Cikedung, Kabupaten Indramayu.

“Pelaku diancam Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tutupnya.

Berita Terkait

RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Bersiap Membuka Poli Urologi
Hosimah Diduga Lakukan Penganiyaan Kepada Menantunya
Kepala DKP2KB Kabupaten Sumenep Terkesan Tertutup
Proyek Irigasi Tanpa Papan Informasi Jadi Sorotan
BPBD Sumenep Menyampaikan Himbauan Potensi Bencana
Inspektorat Segera Panggil Perangkat Desa Nyalabu Laok
Warga Kecamatan Talango Diringkus Polisi
Ketua KJJT Pamekasan Dukung Rencana Bupati

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 10:17 WIB

RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Bersiap Membuka Poli Urologi

Selasa, 1 Juli 2025 - 11:16 WIB

Hosimah Diduga Lakukan Penganiyaan Kepada Menantunya

Senin, 30 Juni 2025 - 08:36 WIB

Kepala DKP2KB Kabupaten Sumenep Terkesan Tertutup

Minggu, 29 Juni 2025 - 22:01 WIB

Proyek Irigasi Tanpa Papan Informasi Jadi Sorotan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 21:36 WIB

BPBD Sumenep Menyampaikan Himbauan Potensi Bencana

Berita Terbaru

ADVERTORIAL

RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Bersiap Membuka Poli Urologi

Kamis, 3 Jul 2025 - 10:17 WIB

BERITA TERKINI

Hosimah Diduga Lakukan Penganiyaan Kepada Menantunya

Selasa, 1 Jul 2025 - 11:16 WIB

BERITA TERKINI

Kepala DKP2KB Kabupaten Sumenep Terkesan Tertutup

Senin, 30 Jun 2025 - 08:36 WIB

BERITA TERKINI

Proyek Irigasi Tanpa Papan Informasi Jadi Sorotan

Minggu, 29 Jun 2025 - 22:01 WIB

BERITA TERKINI

BPBD Sumenep Menyampaikan Himbauan Potensi Bencana

Sabtu, 28 Jun 2025 - 21:36 WIB