Melawan Saat Ditangkap, Pencuri Spesialis Sarang Walet Didor Polisi

Rabu, 2 Januari 2019 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Majalengka saat Press Release Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet. (Foto: Sigit/SorotPublik)

Polres Majalengka saat Press Release Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet. (Foto: Sigit/SorotPublik)

Penulis: Sigit/Kiki

MAJALENGKA, SOROTPUBLIK.COM – Anggota Satreskrim Polres Majalengka, Jawa Barat melumpuhkan salah seorang pelaku spesialis pencuri sarang burung walet dengan timah panas. Pelaku dan sejumlah barang bukti diperlihatkan saat Press Release di Mapolres Majalengka.

“Dari empat pelaku salah satunya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kakinya, karena saat akan ditangkap pelaku berusaha melarikan diri,” kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono didampingi AKP M, Wafdan, Kanit Pidum I Ipda Heru Samsul Bahari, dan anggota personil Reskrim, Rabu (02/01/2019).

Kapolres menjelaskan, tersangka sebanyak empat orang berhasil ditangkap pada Minggu (30/12/2018) lalu di salah satu desa yang berada di Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka. Saat itu, salah satu dari empat pelaku ditembak kakinya karena berusaha melarikan diri.

“Pelaku mangaku sudah enam kali melakukan pencurian di tempat yang berbeda, dan bisa dikatakan spesialis pencurian sarang burung walet. Sejumlah barang bukti kita telah amankan,” ungkapnya.

Dalam melakukan aksinya, tersangka membobol pintu belakang rumah korbannya dengan cara merusak gagang pintu menggunakan kunci letter T dan sebilah stik panjang berupa pisau alat untuk mengambil sarang walet. Setelah berhasil masuk, kemudian tersangka mengambil sarang burung walet sebanyak 4 kilo.

“Akibat kejadian tersebut, kerugian yang dialami korban diperkirakan sebanyak Rp 40 juta,” jelas Kapolres Mariyono.

Dari hasil interogasi, salah satu pelaku mengakui telah melakukan pencurian sarang burung walet sebanyak 6 kali bersama 3 temannya. Keempat pelaku adalah TS (41) alias UJ, dan RD (47) warga Kabupaten Majalengka. Kemudian SD Alias KC, dan RN, warga Desa Cikedung, Kabupaten Indramayu.

“Pelaku diancam Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tutupnya.

Berita Terkait

Kades Jabaan Bayar Puluhan Juta Untuk Mendapatkan P3-TGAI
Beberapa Warga di Desa Rajun Keluhkan Jalan Rusak
Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Lapa Laok II Jadi Sorotan
Oknum di SMPN 1 Dasuk Lakukan Pungutan Liar
Dugaan Korupsi 114 Milyar Ditangani Polda Jatim Tidak Jelas
Bappeda Sumenep Genjot Penguatan Sektor Unggulan
Jalan Mengelupas di Desa Ambunten Tengah Ditelantarkan
P3-TGAI di Desa Ellak Daya Jadi Sorotan LPK

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 09:16 WIB

Kades Jabaan Bayar Puluhan Juta Untuk Mendapatkan P3-TGAI

Rabu, 19 November 2025 - 06:33 WIB

Beberapa Warga di Desa Rajun Keluhkan Jalan Rusak

Selasa, 18 November 2025 - 14:24 WIB

Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Lapa Laok II Jadi Sorotan

Senin, 17 November 2025 - 12:45 WIB

Oknum di SMPN 1 Dasuk Lakukan Pungutan Liar

Minggu, 16 November 2025 - 10:22 WIB

Dugaan Korupsi 114 Milyar Ditangani Polda Jatim Tidak Jelas

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Kades Jabaan Bayar Puluhan Juta Untuk Mendapatkan P3-TGAI

Rabu, 19 Nov 2025 - 09:16 WIB

BERITA TERKINI

Beberapa Warga di Desa Rajun Keluhkan Jalan Rusak

Rabu, 19 Nov 2025 - 06:33 WIB

BERITA TERKINI

Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Lapa Laok II Jadi Sorotan

Selasa, 18 Nov 2025 - 14:24 WIB

BERITA TERKINI

Oknum di SMPN 1 Dasuk Lakukan Pungutan Liar

Senin, 17 Nov 2025 - 12:45 WIB

BERITA TERKINI

Dugaan Korupsi 114 Milyar Ditangani Polda Jatim Tidak Jelas

Minggu, 16 Nov 2025 - 10:22 WIB