Masyarakat Harus Tahu, Ini Perbedaan Dana dan Alokasi Dana Desa

Senin, 17 Juni 2019 - 06:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. (Sumber: Ist/Net)

Ilustrasi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. (Sumber: Ist/Net)

Penulis: Q Agus/Kiki

BANDUNG, SOROTPUBLIK.COM – Salah satu tokoh masyarakat (Tomas) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menyebut Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang mengucur deras setiap tahun tidaklah sama. Perbedaan kedua anggaran khusus desa, kata Thomas bernama Irwan itu, terdapat pada sumber dananya.

Dana Desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN), sedangkan Alokasi Dana Desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yaitu minimal sebesar 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) ditambah Dana Bagi Hasil (DBH).

“Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016, sudah menetapkan Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa. Pengalokasian Dana Desa dihitung menggunakan rumus Dana Desa = Alokasi Dasar + Alokasi Formula,” terang Irwan, saat ditemui di rumahnya, Minggu (16/06/2019) kemarin.

Untuk Pengalokasikan Dana Desa, lanjut dia, menggunakan proporsi dan bobot formula sebesar 90% berdasarkan pemerataan (Alokasi Dasar), yaitu alokasi minimal Dana Desa yang akan diterima oleh setiap desa.  Besarannya dihitung dengan cara 90% dari anggaran Dana Desa dibagi dengan jumlah desa secara Nasional; dan sebesar 10% berdasarkan variabel jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dengan bobot masing-masing variable sebesar 25% ; 35% ; 10 % dan 30%.

“Penggunaan proporsi dan bobot formula dimaksud merupakan pilihan terbaik dengan mempertimbangkan aspek pemerataan dan keadilan. Rasio penerima Dana Desa terkecil dan terbesar adalah paling rendah, yakni 1:4, dan standar deviasi yang paling rendah, serta jumlah desa yang digunakan saat pengalokasian adalah jumlah Desa yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai kode dan data wilayah administrasi pemerintahan,” ungkap Irwan.

Untuk mendorong desa menjadi desa sejahtera dengan kekuatan swadaya, maka pemerintah lantas mengucurkan dana desa dengan jumlah lebih besar dan memberikan kewenangan penuh pada desa dalam hal pengelolaan dana desanya itu. Kekuatan desa ini bukan main-main, melainkan berpayung UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Tahun 2018 ini pemerintah mengalokasikn dana Rp 60 Triliun, sama dengan 2017 lalu. Rencana mengucurkan Rp 120 triliun ditunda tahun 2019 karena berbagai pertimbangan,” pungkas Irwan.

Berita Terkait

Gudang Penyimpanan Barang Dilalap Sijago Merah
6 Orang Ditemukan Terdampar di Kecamatan Arjasa
Proyek Irigasi di Desa Bukabu di Laporkan ke Kejaksaan
Proyek Siluman Viral di Desa Bukabu Sumenep
Aksi Balap Liar di Talango Dibubarkan Polisi
Ratusan Mahasiswa Gelar Aksi di Kantor DPRD Pamekasan
RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Suport Bagi Bagi Takjil PJS
PJS Bagi Bagi Takjil di Akses Jalan Nasional

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 13:42 WIB

Gudang Penyimpanan Barang Dilalap Sijago Merah

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:07 WIB

6 Orang Ditemukan Terdampar di Kecamatan Arjasa

Senin, 24 Maret 2025 - 18:39 WIB

Proyek Irigasi di Desa Bukabu di Laporkan ke Kejaksaan

Minggu, 23 Maret 2025 - 15:21 WIB

Proyek Siluman Viral di Desa Bukabu Sumenep

Sabtu, 22 Maret 2025 - 23:00 WIB

Aksi Balap Liar di Talango Dibubarkan Polisi

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Gudang Penyimpanan Barang Dilalap Sijago Merah

Minggu, 30 Mar 2025 - 13:42 WIB

BERITA TERKINI

6 Orang Ditemukan Terdampar di Kecamatan Arjasa

Jumat, 28 Mar 2025 - 09:07 WIB

BERITA TERKINI

Proyek Irigasi di Desa Bukabu di Laporkan ke Kejaksaan

Senin, 24 Mar 2025 - 18:39 WIB

BERITA TERKINI

Proyek Siluman Viral di Desa Bukabu Sumenep

Minggu, 23 Mar 2025 - 15:21 WIB

BERITA TERKINI

Aksi Balap Liar di Talango Dibubarkan Polisi

Sabtu, 22 Mar 2025 - 23:00 WIB