Penulis: Sigit/Kiki
MAJALENGKA, SOROTPUBLIK.COM – Mengantisipasi maraknya peredaran miras tanpa izin dan miras oplosan yang merenggut puluhan nyawa di berbagai daerah, Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka menggelar operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) di wilayah hukum Polres Majalengka, Selasa (22/01/2019).
Dalam operasi yang dimulai pada pukul 16.00 WIB sampai 20.30 WIB itu, petugas berhasil menyita 428 botol miras pabrikan bermacam merek di salah satu Ruko di Blok Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono melalui Kasat Narkoba, AKP Ahmad Nahsori SH, didampingi KBO Ipda Agus Malik, Kanit 1 Sat Narkoba Bripka Dodo Suhada S.Pd., dan Subag Humas Ipda Riyana S.sos. mengatakan, Sat Res Narkoba Majalengka menggelar KKYD awal Januari 2019 kali ini dengan sasaran tempat berdagang. Di antaranya warung jamu, toko klontongan hingga warung kecil.
“Masih banyak warung-warung jamu yang kedapatan menjual miras. Selain menyita miras, petugas juga membawa para pemilik toko dan warung untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Kasat Narkoba, AKP Ahmad Nahsori, Selasa (22/01/2019) malam.
Selanjutnya, para pemilik toko dan warung itu diminta membuat pernyataan untuk tidak lagi menjual miras. Jika mereka masih kedapatan menjual miras, AKP Nahsori menegaskan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Operasi ini akan dilaksanakan secara continue atau berkelanjutan. Kami berharap peran serta masyarakat dalam memerangi miras,” pungkasnya.