SURABAYA, SOROTPUBLIK.COM – Mantan wartawan media online di Surabaya ditangkap polisi lantaran terbukti menjadi penadah barang hasil curian.
Pria berusia 56 tahun tersebut berinisial AIY, warga Jalan Bolodewo, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Jawa Timur.
AIY diamakan Unit Reskrim Polsek Semampir Surabaya di Jalan Sidotopo Kidul No. 83 Surabaya pada, Minggu 01 November 2020 sekitar pukul 04.05 WIB setelah melakukan pembobolan gudang J&T.
Sebelumnya, polisi juga mengamankan pelaku berinisial D (30), warga Jalan Sidotopo Sekolahan, Kota Surabaya.
“Pelaku D lebih dulu diamankan, berdasarkan pengakuan darinya barang hasil curian tersebut dijual ke AIY,” terang Kanit Reskrim Polsek Semampir AKP Tritiko Gesang Hariyanto, Rabu (04/11/2020).
Oleh unit Reskrim, pelaku akhirnya digelandang untuk menunjukan rumah AIY di Jalan Bolodewo dan saat itu AIY, langsung diamankan beserta barang buktinya.
Polisi dapat mengetahui ciri-ciri pelakunya, selain meminta keterangan dari korban dan saksi juga memeriksa rekaman kamera pengintai atau CCTV.
Barang bukti yang ikut diamankan yakni, 1 unit barcode scanner, 3 buah pompa automatic water Dispenser, 1 set mini hand mixcer, 1 buah bedak kosmetik, 1 set shoe rack dan 1 buah Mozaik Fram.
Penulis: Redho
Editor: Heri