PAMEKASAN, SOROTPUBLIK.COM – Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur menyerahkan uang ratusan juta terkait kasus korupsi anggaran Kelompok Masyarakat (Pokmas) tahun 2022.
Yolies Yongki Nata, selaku kuasa hukum mantan anggota DPRD Pamekasan mengungkapkan, bahwa penyerahan uang ratusan juta itu sebagai bentuk dari tanggung jawab serta upaya kliennya mengikuti saran pihak Kejari Pamekasan.
“Uang itu sebagai jaminan, dan pembuktiannya nanti tetap di pengadilan, kalau klien kami tidak dinyatakan bersalah, maka uang itu kembali, jika dinyatakan bersalah, uang tersebut sebagai pengganti kerugian negara,” ungkapnya, Selasa (31/12/2024).
Ia menambahkan, penitipan uang tersebut dilakukan dua (2) kali tahapan, tahap pertama pada Senin 23 Desember 2024, diserahkan oleh ipar tersangka, yakni ASA di Kejari Pamekasan sebesar Rp. 150.000.000 (Seratus lima puluh juta rupiah).
“Kemudian, tahap kedua, hari ini, diserahkan oleh ipar Zamahsyari didampingi kuasa hukumnya, Hornaidi, nilainya Rp. 207.022.000 (Dua ratus tujuh Juta dua puluh dua ribu),” tambahnya.
Yongki meyakini, kliennya sangat kooperatif atas kasus yang menjeratnya, bahkan dirinya mengaku sudah turun ke lokasi titik pengerjaan proyek hibah Pemprov Jawa Timur walaupun mengalami keterlambatan.
Penulis : Ipunk
Editor : Heri