Penulis: Anis/Kiki
SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Menjelang Tahun Baru 2019, Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur mengimbau berbagai elemen untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Imbauan Bupati KH A. Busyro Karim itu tertuang dalam Surat Edaran bernomor: 100/1655/435.011.1/2018 tertanggal 27 Desember 2018.
Bupati Busyro menujukan imbauan tersebut kepada Inspektur Kabupaten, seluruh Pimpinan OPD, Camat dan Lurah se-Kabupaten Sumenep. Termasuk Pimpinan BUMN/BUMD, Pemilik Toko, Rumah Makan, Hotel, dan restoran di Sumenep.
Berikut 6 poin imbauan Bupati Busyro sehubungan dengan pergantian Tahun Baru 2019 Masehi untuk disampaikan kepada seluruh masyarakat Sumenep:
1. Dilarang mengadakan dan melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Norma Hukum, Norma Agama dan Norma Sosial.
2. Camat dan Lurah diharapkan untuk meningkatkan sinergitas tiga pilar bersama tokoh masyarakat baik di tingkat Kecamatan maupun di tingkat Desa / Kelurahan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban menjelang pergantian Tahun 2019.
3. Pemilik toko, hotel, rumah makan dan restoran serta usaha lainnya untuk tidak memaksakan pekerjanya menggunakan atribut natal dan tahun baru.
4. Tidak mengadakan kegiatan pesta yang berhura-hura baik di tempat tertutup atau terbuka.
5. Dilarang mengadakan kegiatan konvoi kendaraan dan balapan liar di jalan.
6. Dilarang membakar petasan atau sejenisnya.