Penulis : Nt
Editor : Red
SUMENEP , sorotpublik.com
Sebanyak 6 orang warga Desa Kolpo, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep, Madura, Jawa Timur, terpaksa berlebaran di tahanan markas kepolisian resort (mapolres) setempat.
Mereka tertangkap tangan saat melakukan tindak pidana perjudian, jenis remi. Ke-6 pelaku perjudian itu yakni Asmawi (43), Sahran (44), Misraji (25), Niri (43), Toji (43), dan Absu (36).
“Saat ini para pelaku judi tersebut, sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Sumenep,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanudin, Senin (4/7/2016).
Ia menuturkan, dalam penangkapan judi, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) dari tempat kejadian perkara (TKP), berupa uang tunai senilai Rp153.000; dan satu set kartu remi.
“Ke enam tersangka ditangkap sedang bermain judi remi di rumah tersangka Asmawi,” paparnya.
Hasanudin mengungkapkan, penangkapan pejudi remi tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mengaku gerah dengan kelakuan mereka. Karena tindak pidana perjudian yang mereka gelar, bertepatan dengan malam bulan puasa.
“Petugas pun langsung melakukan penyelidikan, serta melakukan penangkapan. Tidak ada perlawanan dari para pelaku,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, ke enam tersangka akan diganjar pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian.
“Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara,” pungkasnya.