SURABAYA, SOROTPUBLIK.COM – Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jatim membekuk mahasiswi asal Jember penyalahgunaan atau pemalsuan dan memanipulasi data hasil rapid test antigen yang tanpa dilakukan pemeriksaan medis.
Pria yang diamankan tersebut bernama, Imam Baihaki (24) warga Desa Krajan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Dirkrimsus Polda Jatim yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pengungkapan kasus manipulasi data dan pemalsuan surat hasil rapid test antigen tanpa pemeriksaan medis yang disebarkan melalui media sosial berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya jual beli surat hasil rapid.
“Dari tangan tersangka disita berupa 1 buah laptop, 1 buah handphone dan beberapa sampel dari hasil replikasi antigen tanpa pemeriksaan medis,” sebut Kombes Farman, Senin (11/01/2021).
Dalam penyelidikan, tersangka sudah melakukan yang tak pantas ditiru itu mulai dari awal Desember dan diawali ketika dia berkecimpung dalam pengawas TPS pada saat Pilkada serentak tahun 2020.
“Petugas pengawasan terhadap TPS itu diharuskan ada persyaratan bahwa pengawasnya harus ada bukti bebas Covid, kemudian ada sekitar 27 orang yang terindikasi reaktif oleh yang bersangkutan dibuatkan 24 lembar hasil rapid test antigen tanpa pemeriksaan medis,” tambah Farman.
Pelaku berhasil menjual persatu item seharga Rp. 200.000 dan yang bersangkutan telah menjual lebih kurang 24 untuk pengawas TPS dan 20 lembar untuk kepentingan-kepentingan lain, dan tersangka dalam aksinya memosting di halam Facebook yang menggunakan laboratorium klinik Nur Syifa.
“Pelakunya kini mendekam dalam penjara dan akan dikenai pasal 51 junto pasal 35 undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, atau denda 12 Miliar. Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Redho
Editor: Heri