SAMPANG, SOROTPUBLIK.COM – Awalnya Viral penuh dukungan dan apresiasi pada beberapa pemberitaan online serta pada youtube atas penangkapan 2 (dua) truk bermuatan pupuk bersubsidi di Jalan Raya Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Apresiasi patut diberikan pada Jajaran Tri Brata Sampang, karena kejadian ini selalu berulang, sebelumnya armada truck yang diduga dari Sampang diamankan Satreskrim Polres Blora Jawa Tengah dan bahkan yang belum lama terjadi dan berulang lagi sebuah armada truck bermuatan pupuk bersubsidi diamankan Satreskrim Polres Magetan sebagaimana direlease pada beberapa media online.
Apresiasi dan dukungan moril patut pula kita berikan kepada Jajaran Satreskrim Polres Sampang untuk tetap pada tracknya (on the track) pada proses penyidikan selanjutnya dan mendorong untuk melakukan pendalaman serta menemukan siapa pemilik, yang mendanai, yang menyuruh untuk melakukan perbuatan pidana yang sangat merugikan kalangan petani yang selama ini dikeluhkan atas langkanya pupuk bersubsidi.
AKBP Arman, selaku Kapolres Sampang saat Konferensi Pers pada Rabu, 13 Maret 2022 menyampaikan kronologis penangkapan 2 truck beserta para sopir beserta Barang Buktinya.
“Selasa (12/04/2022) sekitar pukul 20.30 WIB, Tim Satreskrim Polres Sampang menggagalkan jual beli pupuk bersubsidi antar kabupaten, di lokasi Jalan Raya Banyuates diamankan 2 armada truck berplat nomer A 8775 YX dan D 8953 UA beserta BB 17 ton (dengan rincian 180/seratus delapan puluh karung pupuk jenis ZA yang bertuliskan PUPUK BERSUBSIDI PEMERINTAH dan 160/seratus enam puluh karung pupuk jenis NPK PHONSKA) sekaligus mengamankan 3 orang masing-masing inisial (MS) dan (MP) sebagai sopir truck dan inisial (H) sebagai kernet truck dan ketiga Tersangka kelahiran Sampang,” jelas AKBP Arman saat Press Release dihadapan para awak media.
“Ketiganya terjerat pasal 6 ayat (1) huruf (b) jo pasal 1 sub 3 (e) Undang-Undang Darurat nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi dengan ancaman penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun sub pasal 21 jo pasal 30 Perturan Menteri Perdagangan Nomor : 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sector Pertanian”, lanjutnya.
Namun lucunya ada desas desus bahkan dari sumber yang dipercaya, bahwa Rabu 13 Maret 2022 tengah malam ke-3 tersangka dilepas dan dipulangkan ke keluarganya atas jaminan dan berubah kapasitasnya menjadi saksi.
Kapolres Sampang saat dikonfirmasi adanya isu tak sedap oleh salah satu media menghubungi via percakapan whatsapp, Kamis 14 Maret 2022 pukul 17. 22 WIB, dan bahkan Minggu 17 Maret 2022 pukul 03.29 WIB, tidak direspon pula.
Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha, ketika dikonfirmasi beberapa awak media, Kamis 14 Maret 2022 disinggung terkait proses pengembangan penyidikan selanjutnya menyatakan.
“terus melakukan pendalaman untuk menemukan pihak-pihak terkait yang membantu, mendanai maupun pemilik barang selundupan sebagai Intelektual Deadernya,” tutupnya.
Penulis: Is
Editor: Heri