SURABAYA, SOROTPUBLIK.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indonesia dan Korban Kekerasan (Kontras) Kota Surabaya, Jawa Timur membentuk tim advokasi untuk mendampingi demonstran tolak Omnibus Law di Jawa Timur. Hal tersebut dilakukan untuk menyikapi banyaknya dugaan kekerasan dan orang hilang ketika unjuk rasa pertama di Gedung Grahadi Surabaya beberapa waktu lalu.
Ketua Bidang Buruh dan Miskin Kota, Habibus Shalihin mengatakan, beberapa advokat siap memberi pendampingan kepada korban kekerasan saat demonstrasi menolak Omnibus Law di Jatim. Bahkan KontraS dan LBH juga ikut menyebar nomor kontak ‘Hotline Tim Advokasi’ di nomor 085235230006 untuk memfasilitasi masyarakat, jika menjadi korban kekerasan dalam aksi tersebut.
“Kebebasan berpendapat masyarakat sipil Jatim dijamin undang-undang. Bagi kawan-kawan yang menjadi korban kekerasan dalam aksi bisa mengontak kami,” kata Habib, Rabu (21/10/2020).
Pihaknya akan terus memberi perhatian penuh terhadap masyarakat sipil, yang terlibat dalam aksi selama empat hari pada tanggal 20 sampai 23 Oktober di Surabaya. Pihaknya akan berjaga jaga di lokasi demonstrasi, juga di Mapolrestabes dan juga ada yang standby di kantornya.
“Tim kami juga ada yang standby di Mapolrestabes Surabaya dan Polda Jatim. Sementara di kantor kami masing-masing juga bersiap untuk menerima aduan masyarakat,” tambahnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, aksi turun ke jalan dari gabungan elemen buruh, mahasiswa dan rakyat miskin kota, yang tergabung dalam Getol Jatim rencananya digelar mulai hari Selasa sampai Jumat (23/10/2020) besok.
Wakil Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur yang juga juru bicara (Jubir) Getol Jatim, Nurudin Hidayat mengatakan, aksi itu akan dimulai dari Kebun Binatang Surabaya (KBS) sebagai titik kumpul. Kemudian mereka bergerak ke Gedung Negara Grahadi Jalan Gubernur Suryo.
“Tuntutan kita agar presiden mengeluarkan Perppu yang tidak diakomodir oleh pemerintah pusat melalui Pak Menkopolhukam kemarin. Makanya kami memutuskan untuk melanjutkan perjuangan secara konstitusional termasuk melakukan JC (judicial keview) ke MK (Mahkamah Konstitusi) maupun melakukan aksi demonstrasi sampai presiden mengeluarkan Perppu membatalkan Omnibus Law ini,” tegas Nurudin.
Penulis: Redho
Editor: Heri