Langgar UU ITE, Loozaro Zebua Ditetapkan Tersangka

oleh

Penulis: N. Zega

Gunungsitoli, SOROTPUBLIK.COM – Loozoro Zebua ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort Nias. Hal itu terungkap dalam surat Kepolisian Resort Nias yang ditembuskan kepada pelaporan Herman Jaya Harefa, tertanggal 26 Maret 2018 perihal pemberitahuan penetapan tersangka.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Loozaro Zebua, dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentrasnmisikan dan/atau membuat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud pada pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 dari UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Sementara itu, Kuasa Hukum pelapor, Trimen V. Harefa saat ditemui dikantornya, Jumat (6/4) mengapresiasi kerja cepat penyidik  khususnya Unit IV Sat Reskrim Polres Nias yang cepat dalam menanggapi Laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik Ketua DPRD Kota Gunungsitoli.

“Sebagai Kuasa Hukum Pelapor, saya sangat mengapresiasi langkah cepat dari Kepolisian Resort Nias dalam menuntaskan kasus ini. Karena pencemaran nama baik dan fitnah ini merupakan musuh bersama yang harus dilawan dan diberantas. Terlebih sekarang ini kecenderungan sebagian orang dalam menjatuhkan lawan politiknya adalah dengan fitnah di media sosial,” ujar Trimen, Sabtu (07/04/2018).

Trimen membeberkan, terkait tindak pidana pencemaran nama baik yang telah dilaporkan, pihaknya sebelumnya sudah beberapa kali mengingatkan tersangka. Namun, tidak ada respon sama sekali.

“Sebelumnya sudah beberapa kali tersangka diingatkan oleh klien kita untuk tidak melakukan perbuatan yang sifatnya mencela dan memfitnah. Namun yang bersangkutan tetap bersikeras melakukan tindakan serupa secara terus menerus. Jika hal ini dibiarkan sangat tidak baik kedepannya dan membawa kerugian yang amat besar kepada klien kita beserta keluarga. Oleh karena itu kita menempuh jalur hukum,” bebernya.

Lanjut Trimen, perbuatan tersangka Loozaro Zebua telah membawa kerugian yang amat besar bagi kliennya. Dimana terganggunya elektabilitas klien sebagai seorang tokoh politik dan tercemarnya nama baik klien sebagai Pimpinan DPRD Kota Gunungsitoli.

“Saya berharap hal ini menjadi pertimbangan penyidik dan Jaksa dalam menuntut tersangka kedepan dengan disertai pemberatan,” harap advokad muda asal Nias itu.

Trimen mengharapkan supaya kedepan tidak ada lagi oknum yang suka menyebar fitnah dan atau ujaran kebencian/ mencemarkan nama baik orang lain.

No More Posts Available.

No more pages to load.