Penulis: Sigit/Kiki
MAJALENGKA, SOROTPUBLIK.COM – Sebanyak 65 hewan satwa dilindungi jenis Kukang Jawa akhirnya dilepaskan oleh Jajaran Polres Majalengka dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat.
Pelepasan dilakukan di lokasi Taman Wisata Alam (TWA) Tampomas, Pusat Pelatihan Pertanian dan Pedesaan Swadaya (P4S), Dusun Cilumping, Desa Cikurubuk, Kecamatan Buah Dua, Kabupaten Sumedang, Minggu (20/01/2019).
Untuk diketahui, satwa tersebut didapat dari hasil pengungkapan Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka yang telah menangkap para pelaku sekaligus mengungkap terkait memiliki, mendapatkan, atau menjual belikan hewan satwa dilindungi tanpa izin beberapa waktu lalu.
Kapolres Majalengka AKBP Mariyono dan Istri Fujciastuti Mariyono didampingi para pejabat Polres Majalengka mengatakan, dari jumlah sebelumnya sebanyak 75 ekor, Polres dan BBKSDA hanya melepas 65 ekor Kukang Jawa.
“Dikarenakan 11 ekor Kukang Jawa perlu dilakukan rehabilitasi dan 3 ekor telah mati saat dalam perawatan,” ujar Kapolres, Minggu (20/01/2019).
Hewan satwa dilindungi itu, lanjut dia, yang dilepas hanya jenis Kukang Jawa. Sebanyak 31 ekor dilepas di Kawasan Konservasi Taman Buru G. Masigit Kareumbi, terletak di lokasi perbatasan tiga kabupaten yaitu Bandung, Garut dan Sumedang. Sedangkan 34 ekor lainnya dilepas di Taman Wisata Alam Tampomas Sumedang.
Pelepasan Kukang Jawa tersebut disaksikan oleh semua pihak. Di antaranya dari instansi penegak hukum terdiri dari Kapolres Majalengka dan Kajari Majalengka.
Juga dari Pemerintah Kabupaten Majalengka berikut dari internal BBKSDA Jawa Barat, mulai dari Kepala Bidang KSDA Wilayah II Soreang, Kepala Bidang KSDA Wilayah III Ciamis, Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Soreang, Kepala Seksi Konservasi Wilayah VI Tasikmalaya, dan Kepala Resor TWA Tampomas dan CA Gunung Jagat.