Penulis: Mujahidin/Kiki
SUMBAWA BARAT, SOROTPUBLIK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat, menetapkan 25 calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, secara resmi Senin (22/07/2019) malam.
Ketua KPU Sumbawa Barat, Denny Saputra usai Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi Parpol dan Calon Terpilih Anggota DPRD Sumbawa Barat di Grand Royal Hotel mengatakan, pelantikan mereka akan dilaksanakan pada pertengahan bulan Agustus.
“Pelantikan para calon anggota terpilih DPRD Sumbawa Barat yang sudah ditetapkan ini akan dilaksanakan padq tanggal 19 Agustus 2019,” ungkap Denny.
Adapun hasil penetapan anggota DPRD tersebut untuk Daerah Pemilihan 1, Merliza (Gerindra), Kaharuddin Umar (PDIP), Muhammad Yamin (PDIP), Masadi SE (NasDem), Baharung (PKS), Amiruddin SE (PPP), Mohammad Hatta (PAN), Ahmad S. Ag (Demokrat), Muhammad Nur SH (PBB), dan Andi Laweng SH,MH (PKPI).
Mereka yang meraih kursi di Dapil 2, yakni Kondi Pranata (PKB), Nurjannah (PDIP), Hasanuddin (PDIP), Mancawari LM (Golkar), Mustafa HZ (NasDem), Taufiqurrahman (PKS), Drs. Syafruddin (PPP), Agusfian SE (PBB), dan Aheruddin SE, ME (PKPI).
Sedangkan calon terpilih pada Pemilu Anggota DPRD Sumbawa Barat di Dapil 3, yakni Sudarli (PKB), Abdul Haman (Gerindra), Muhammad Saleh (PDIP), Abidin Nasar (PKS), H. Riyadi SE (PAN), dan Ikhwansyah (Demokrat).
Dengan demikian, perolehan suara partai politik untuk PKB sebanyak 2 kursi, Gerindra memperoleh 2 kursi, PDI Perjuangan sebanyak 5 kursi, Golkar peroleh 1 kursi, NasDem sebanyak 2 kursi, dan PKS sebanyak 3 kursi.
Parpol lainnya, yakni PAN memperoleh 2 kursi, PPP memperoleh 2 kursi , Demokrat 2 kursi, PBB memperoleh 2 kursi, dan PKPI juga memperoleh 2 kursi.
Pemenang untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) disusul Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Gerindra.
Jika masih berlaku aturan sebelumnya, dipastikan anggota DPRD dari partai PDI-P akan menjadi Ketua DPRD Sumbawa Barat, sedangkan wakilnya dari PKS dan Gerindra.