KPU Sumenep Respon Baik Aspirasi Tikus Pithi

Senin, 7 Januari 2019 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi Tikus Pithi di depan Kantor KPU Sumenep. (Foto: Ismi/SorotPublik)

Aksi Tikus Pithi di depan Kantor KPU Sumenep. (Foto: Ismi/SorotPublik)

Penulis: Ismi/Kiki

SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – KPU Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menganggapi baik aspirasi dari Tikus Pithi. Bahkan, Ketua KPU Sumenep, A. Warits berjanji akan menyampaikan aspirasi mereka di KPU tingkat provinsi.

“Kami terima saja gagasan itu, lalu nanti kami akomodasikan di forum-forum, misalnya rakor, untuk disampaikan ke KPU di tingkat provinsi,” ungkapnya, Senin (07/01/2019).

Hal tersebut disampaikan Warits terkait tuntutan sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Tikus Pithi agar dibuka jalur independen untuk pemilihan Presidan dan Wakil Presiden 2019.

Mereka melakukan aksi dengan tujuan menyampaikan aspirasi agar pada Pilpres 2019, KPU membuka peluang bagi seorang yang ingin mencalonkan presiden dan wakil presiden melalui jalur independen.

“Tidak lain kita menyuarakan jalur independen untuk dibuka kerannya di Pilpres nanti. Kita sebagai warga Negara mempunyai hak yang sama dengan mereka-mereka yang ada di atas, kita juga masyarakat kecil mempunyai hak yang sama sesuai yang diatur UUD 1945 pada pasal 28 bahwa masyarakat berhak dipilih dan memilih,” ucap Imron selaku koordinator aksi di depan Kantor KPU Sumenep.

Namun demikian, Warits menegaskan bahwa tidak seluruh pemikiran dari Tikus Pithi dapat diakomodir dalam peraturan perundang-undangan.

“Seluruh gagasan itu baik-baik saja untuk disampaikan, tetapi memang tidak seluruh pikiran-pikiran itu bisa diakomodir dalam peraturan perundangan,” paparnya.

Menerima tidaknya gagasan, lanjut dia, bukanlah kewenangan KPU Sumenep. KPU di tingkat kabupaten hanya bisa melaksanakan perintah undang-undang yang ada.

“Bukan kewenangan kita untuk menerima atau tidak, itu ranahnya sudah di Mahkamah Konstitusi dan KPU RI. KPU provinsi, apalagi tingkat kabupaten hanya melaksanakan perintah dari Undang-Undang Nomor 7,” terang Warits.

Berita Terkait

Zamrud Khan Menghadiri Sosialisi Pengawasan Partisipatif
SMAN 1 Kabupaten Sumenep Gelar Kongkow Art Festival
Plt Bupati Sumenep Musnahkan 37 Barang Bukti
Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api
Puskesmas Moncek Gelar Kelas Kader Cakap Kakap
Puluhan Siswa di Wilayah Puskesmas Legung Diberikan Obat Cacing
Puskesmas Giligenting Investigasi Penderita TB
Puskesmas Batuan Laksanakan Kaji Tiru dan Workshop ILP

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 19:00 WIB

Zamrud Khan Menghadiri Sosialisi Pengawasan Partisipatif

Jumat, 22 November 2024 - 22:45 WIB

SMAN 1 Kabupaten Sumenep Gelar Kongkow Art Festival

Jumat, 22 November 2024 - 14:03 WIB

Plt Bupati Sumenep Musnahkan 37 Barang Bukti

Kamis, 21 November 2024 - 20:31 WIB

Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api

Selasa, 19 November 2024 - 10:41 WIB

Puluhan Siswa di Wilayah Puskesmas Legung Diberikan Obat Cacing

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Zamrud Khan Menghadiri Sosialisi Pengawasan Partisipatif

Sabtu, 23 Nov 2024 - 19:00 WIB

BERITA TERKINI

SMAN 1 Kabupaten Sumenep Gelar Kongkow Art Festival

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:45 WIB

ADVERTORIAL

Plt Bupati Sumenep Musnahkan 37 Barang Bukti

Jumat, 22 Nov 2024 - 14:03 WIB

BERITA TERKINI

Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:31 WIB

ADVERTORIAL

Pemerintah Terus Berupaya Menurunkan Angka Stunting

Kamis, 21 Nov 2024 - 13:06 WIB