SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur resmi tetapkan pasangan Achmad Fauzi dan Hj. Dewi Khalifah sebagai pemenang Pilkada Sumenep 2020.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Sumenep, melalui Divisi Teknis, DR. Rahbini mengatakan, bahwa tahapan Pilkada Sumenep tahun 2020 telah berakhir setelah penetapan pasangan terpilih dilakukan.
“Penetapan ini berdasarkan SK KPUD Kabupaten Sumenep dengan Nomor 08/PL.02.7-KPT/3529/KPU-Kab/I/2021 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020,” ungkapnya, Jumat (22/01/2021) malam.
Ia menjelaskan, penetapan pemenang Bupati Sumenep dilakukan KPUD setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) atau bukti formal tidak ada sengketa hasil Pilkada, dan pada tanggal 20 Januari KPUD Kabupaten Sumenep menerima Surat dari MK.
“Nanti Gubernur yang akan mengusulkan ke Kemendagri untuk dilakukan pelantikan,” jelasnya.
Dari data yang dirangkum jurnalis sorotpublik.com, rapat pleno terbuka penetapan pemenang paslon Pilkada Sumenep 2020 bertempat di Pendopo KPUD Sumenep yang dimulai sekitar pukul 19.00 WIB.
Penulis: Zaini
Editor: Heri