KPAI Datangi Kejari Sumenep, Desak Pelaku Pecabulan 6 Anak Dibawah Umur di Hukum

Jumat, 26 Agustus 2016 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis : Doess

SUMENEP , SOROTPUBLIK.com – Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Putu Elvina, Jum’at pagi 26 Agustus 2016, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep, Madura Jawa Timur.

Maksud kedatangannya tak lain menanyakan proses hukum kasus pencabulan (sodomi) oleh seorang tokoh masyarakat dan pengurus masjid di kecamatan Pasongsongan tujuh bulan lalu. Putu Elviana didampingi Manajer Pengaduan KPAI, Waspada.

Putu Elviana menyatakan, kasus pencabulan terhadap 6 orang anak di bawah umur sudah menjadi isu dan masalah nasional.

“Ini tentu saja menjadi perhatian KPAI karena kasusnya sudah lama dan masuk tujuh bulan, tapi belum selesai P21nya masih bolak balik untuk memenuhi petunjuk,” Ujarnya.

Dijelaskan Putu, KPAI dan jaksa di kejaksaan negeri sumenep, sudah melakukan koordinasi dan meminta ke jaksa agar fokus dan benar-benar memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dan mendukung kasus ini agar berjalan sesuai Undang-undang perlindungan anak dan memberikan tuntutan maksimal kepada pelaku.

“Semua unsur sudah terpenuhi, termasuk saksi, bukti dan lain sebagainya, jadi, tidak ada alasan sebenarnya bagi jaksa untu menunda dan menetapkan tersangka.

Kita tunggu saja, lajut Putu, apakah penyidik memenuhi petunjuk yang diinginkan oleh jaksa.

“besar harapan KPAI, dan yakin Jaksa ada dipihak yang sama untuk membela kepentingan korban. Ungkapnya.

Untuk itu, setelah kordinasi yang dilakukan hari ini ,pihaknya akan terus melakukan pemantauan hingga ke proses persidangan.

“Semua pihak terkait agar melengkapi semua berkas-berkas yang dirasa kurang agar kasus ini tidak tersendat kembali,” Pintanya.

Sebelumnya, Amad Rizali ayah salah satu korban pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, mendatangi KPAI, senin 25 Juli 2016. Ia meminta bantuan lembaga itu terkait pelecehan seksual yang diduga dilakukan Salimuddin,terhadap anaknya.

Rizali geram karena Salimuddin kini bebas dari tahanan. Salimuddin dibebaskan dari tahanan polisi lantaran Kejaksaan Negeri sumenep telah 4 kali mengembalikan berkas kasus pencabulan ini.

Berita Terkait

GMPK Berharap Penyelenggara Pemilu dan APH Tak Jadi APK
Warga Desa Longos Diringkus Polisi
Warga Lenteng Timur Tewas Akibat KDRT
Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep Gelar FGD
Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Warga Ra’as
Kabid Ketenagaan Disdik Sumenep Segera Sangsi Oknum Guru
Puskesmas Raas Buka Layanan USG Bagi Bumil
Puskesmas Saronggi Jelaskan Peningkatan Mutu Layanan

Berita Terkait

Kamis, 10 Oktober 2024 - 18:37 WIB

GMPK Berharap Penyelenggara Pemilu dan APH Tak Jadi APK

Senin, 7 Oktober 2024 - 10:13 WIB

Warga Desa Longos Diringkus Polisi

Minggu, 6 Oktober 2024 - 15:20 WIB

Warga Lenteng Timur Tewas Akibat KDRT

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 13:56 WIB

Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep Gelar FGD

Rabu, 2 Oktober 2024 - 11:52 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Warga Ra’as

Berita Terbaru

A. Azis Agus Priyanto, SH, Ketua Dewan Pengawas Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Sampang.

BERITA TERKINI

GMPK Berharap Penyelenggara Pemilu dan APH Tak Jadi APK

Kamis, 10 Okt 2024 - 18:37 WIB

BERITA TERKINI

Warga Desa Longos Diringkus Polisi

Senin, 7 Okt 2024 - 10:13 WIB

BERITA TERKINI

Warga Lenteng Timur Tewas Akibat KDRT

Minggu, 6 Okt 2024 - 15:20 WIB

BERITA TERKINI

Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep Gelar FGD

Sabtu, 5 Okt 2024 - 13:56 WIB

BERITA TERKINI

Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Warga Ra’as

Rabu, 2 Okt 2024 - 11:52 WIB