Penulis : Doess
SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Sampai saat ini meskipun vonis terdakwa atas kasus tidak pidana korupsi raskin sudah berjalan dari tahun 2016 lalu. Namun upaya banding A. Su’ud, Kepala Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur belum juga tuntas.
Agus Subagya, Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sumenep menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima putusan banding dari PT Surabaya.
“Surat putusan belum kami terima,” Paparnya. Senin (16/1).
Dikatakan Agus Subagya, apabila salinan putusan dari Pengadilan Tindak pidana, PT Surabaya sudah diterima, kejaksaan akan segera melakukan tindakan sesuai yang diamanahkan.
Sekedar diketahui, Pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada A. Suud dalam sidang putusan Kamis, 17 Maret 2016. Majelis hakim menyatakan dia terbukti bersalah.
Selain kurungan penjara, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 50 juta
subsider satu bulan penjara. Terdakwa juga berkewajiban untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 213 juta.
“Namun saat ini terdakwa masih melakukan banding atas putusan tersebut, hingga saat ini putusan banding yang diajukan belum juga turun,” Pungkasnya.