Korupsi Lahan Tebu Rp. 21 Milliar, Terus di Soal

Rabu, 20 April 2016 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang_sorotpublik.comKasus korupsi lahan Tebu di Kabupaten Sampang dengan nilai yang cukup fantastis ini terus ditelusuri. Kasus yang bermula dari program pengadaan Lahan tebu di tahun 2013 ini ditengarai merugikan negara sebesar Rp. 21 Milliar.

Kejari mulai memenggil beberapa Kelompok Tani (Poktan) yang terkait kasus tersebut. Setidaknya ada 22 Kelompok Tani yang dipanggil untuk dimintai keterangan.

Menurut Joko Suharyanto, Kasi Intel Kejari Sampang mengatakan, bahwa pemanggilan terhadap 22 Kelompok Tani sebagai upaya untuk menggali informasi  serta mengumpulkan data-data dugaan keterlibatan dalam kasus tidak pidana koupsi.

“Kita menggali keterangan dari mereka pasca penahanan GR selaku Bendahara Koperasi Usaha Makmur” terangnya, Rabu (20/4/2016).

Lebih lanjut, Joko menjelaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan hingga semuanya menjadi jelas. Tidak menutup kemungkinan Ketua Poktan yang terlibat dalam hal itu nantinya akan menjadi tersangka jika terbukti menjadi bagian dari pelaku tindak pidana korupsi dari kasus pengadaan lahan tebu fiktif.

Sebelumnya sudah ada beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Sampang, di antaranya, Syaikul Anwar (Kabid Bina Manfaat Dishutbun Kabupaten Sampang), Muhammad Aziz (Ketua Koperasi Usaha Makmur), dan Edi Junaidi (Ketua Koperasi Serba Usaha), serta Gada Rahmatullah (Bendahara Koperasi Usaha Makmur).

Editor : Roz

Berita Terkait

Bea Cukai Madura Diduga Melakukan Pembiaran Rokok Tanpa Pita Cukai
H. Achmad Fauzi Resmi Lantik Paguyuban Musik Tongtong
Bea Cukai Madura Abaikan Wawancara Wartawan
Bupati Sumenep Meminta Masyarakat Menjaga Kebersihan
Bupati Sumenep Sigap Bantu Lansia di Desa Jelbudan
P3-TGAI di Desa Campaka Resmi Dilaporkan Oleh LPK
Bea Cukai Madura Diminta Tidak Tutup Mata
Bea Cukai Madura Ditunggu Pemilik Rokok Tanpa Pita Cukai

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:50 WIB

Bea Cukai Madura Diduga Melakukan Pembiaran Rokok Tanpa Pita Cukai

Kamis, 8 Mei 2025 - 16:22 WIB

H. Achmad Fauzi Resmi Lantik Paguyuban Musik Tongtong

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:54 WIB

Bea Cukai Madura Abaikan Wawancara Wartawan

Rabu, 7 Mei 2025 - 12:14 WIB

Bupati Sumenep Meminta Masyarakat Menjaga Kebersihan

Selasa, 6 Mei 2025 - 07:39 WIB

Bupati Sumenep Sigap Bantu Lansia di Desa Jelbudan

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Bea Cukai Madura Diduga Melakukan Pembiaran Rokok Tanpa Pita Cukai

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:50 WIB

ADVERTORIAL

H. Achmad Fauzi Resmi Lantik Paguyuban Musik Tongtong

Kamis, 8 Mei 2025 - 16:22 WIB

BERITA TERKINI

Bea Cukai Madura Abaikan Wawancara Wartawan

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:54 WIB

ADVERTORIAL

Bupati Sumenep Meminta Masyarakat Menjaga Kebersihan

Rabu, 7 Mei 2025 - 12:14 WIB

BERITA TERKINI

Bupati Sumenep Sigap Bantu Lansia di Desa Jelbudan

Selasa, 6 Mei 2025 - 07:39 WIB