Sampang_sorotpublik.com. Kasus korupsi lahan Tebu di Kabupaten Sampang dengan nilai yang cukup fantastis ini terus ditelusuri. Kasus yang bermula dari program pengadaan Lahan tebu di tahun 2013 ini ditengarai merugikan negara sebesar Rp. 21 Milliar.
Kejari mulai memenggil beberapa Kelompok Tani (Poktan) yang terkait kasus tersebut. Setidaknya ada 22 Kelompok Tani yang dipanggil untuk dimintai keterangan.
Menurut Joko Suharyanto, Kasi Intel Kejari Sampang mengatakan, bahwa pemanggilan terhadap 22 Kelompok Tani sebagai upaya untuk menggali informasi serta mengumpulkan data-data dugaan keterlibatan dalam kasus tidak pidana koupsi.
“Kita menggali keterangan dari mereka pasca penahanan GR selaku Bendahara Koperasi Usaha Makmur” terangnya, Rabu (20/4/2016).
Lebih lanjut, Joko menjelaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan hingga semuanya menjadi jelas. Tidak menutup kemungkinan Ketua Poktan yang terlibat dalam hal itu nantinya akan menjadi tersangka jika terbukti menjadi bagian dari pelaku tindak pidana korupsi dari kasus pengadaan lahan tebu fiktif.
Sebelumnya sudah ada beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Sampang, di antaranya, Syaikul Anwar (Kabid Bina Manfaat Dishutbun Kabupaten Sampang), Muhammad Aziz (Ketua Koperasi Usaha Makmur), dan Edi Junaidi (Ketua Koperasi Serba Usaha), serta Gada Rahmatullah (Bendahara Koperasi Usaha Makmur).
Editor : Roz