SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Sakinah, Warga Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menjadi korban penganiayaan oleh seorang perempuan berinisial LK, yang datang bersama beberapa orang pada tanggal 24 Juni 2025.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mabes dan Zamrud Khan selaku kuasa hukum Sakinah mengungkapkan, selain menjadi korban penganiyaan korban dijadikan tersangka dan ditahan.
“Baru kali ini ada yang menjadi korban penganiyaan akan tetapi dijadikan tersangka dan ditahan,” ungkapnya, Selasa (25/11/2025).
Ia meminta kepada Kapolres Sumenep serta aparat penegak hukum agar tidak mentersangkakan seseoarang apalagi menahan, karena korban tidak melakukan perbuatan pidana, justru korban yang dikriminalisasi oleh oknum penyidik Polres Sumenep.
“Catatan pentingnya adalah, atas dasar apa penahanan itu dilakukan oleh penyidik terhadap korban yang di jerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP,” tambahnya.
Berdasarkan data yang dirangkum jurnalis sorotpublik.com, bahwa hingga sampai saat ini korban sangat trauma atas kejadian tersebut yang sempat mengalami pendarahan di tahanan Polsek Kota Sumenep karena tekanan psikologis.
Penulis : Brewok
Editor : Heri


















