Komisi D DPRD Bandung Respon Keluhan Masyarakat tentang Penetapan Zonasi PPDB

oleh
Ketua Komisi D, DPRD Kabupaten Bandung Teddy Surachman saat ditemui di ruang kerjanya. (Foto: Q Agus/SorotPublik)

Penulis: Q Agus/Kiki

BANDUNG, SOROTPUBLIK.COM – Menyikapi keluhan masyarakat atas berlakunya zonasi, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Teddy Surachman menyatakan, itu tidak selalu berdampak negatif dan merugikan.

Ada beragam kebijakan yang diakuinya akan menjadi pemerataan pendidikan, terutama dalam rangka mencerdaskan bangsa Indonesia. Karena pada dasarnya prinsip PPDB 2019 Tidak Diskriminatif, Transparansi, Akuntabilitas, Berkeadilan, dan Objektif.

“Itu sesuai dengan dasar hukum Permendikbud No. 51 tahun 2018 tentang PPDB tahun 2019, Surat Edaran Bersama Mendagri dan Mendikbud Nomor 420/297315J tentang Pelaksanaan PPDB, dan Peraturan Bupati Bandung Nomor 30 tahun 2019 tentang Tata Cara PPDB Tahun Pelajaran 2019-2020, yang semuanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pendidikan masyarakat,” terang Teddy, Kamis (20/06/2019).

Untuk pendaftaran PPDB, zonasi kuota paling sedikit 90% wajib menerima calon PPDB yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Sedangkan Jalur Prestasi kuota paling banyak 5% ditentukan berdasarkan nilai USBN/UN atau hasil perlombaan atau penghargaan akademik mau pun non akademik selain tingkat SD.

Kemudian untuk Jalur Perpindahan Orang Tua, kuota paling banyak 5% perpindahan tugas dibuktikan surat penugasan dari instansi, lembaga kantor, atau perusahaan yang memperkerjakannya.

“Dengan penetapan zona bisa saja anak berkemampuan biasa atau anjlok nilainya bisa diterima di sekolah tersebut. Demikian juga sebaliknya. Salah satu alternatif atau solusinya dengan mendaftarkan diri ke sekolah swasta. Sekolah swasta pun padahal bagus juga. Permasalahannya hanya berbayar saja di sekolah tersebut,” ungkap Teddy.

Ia menjelaskan, penetapan zonasi di Zona 1 meliputi Kecamatan Soreang, Katapang, Margahayu, Margaasih, Kutawaringin. Zona 2, Kecamatan Ciwidey, Pasirjambu, dan Rancabali. Zona 3, Kecamatan Arjasari, Pameungpeuk, Banjaran, dan Cangkuang. Dan Zona 4, Kecamatan Pangalengan dan Cimaung.

Untuk Zona 5 meliputi Kecamatan Baleendah, Bojongsoang, dan Dayeuhkolot. Zona 6, Kecamatan Cimenyan, Cilengkrang, dan Cileunyi. Zona 7, Kecamatan Cicalengka, Cikancung, Nagreg, dan Rancaekek. Zona 8, Kecamatan Ibun, Majalaya, Paseh, dan Solokanjeruk. Terakhir Zona 9, Kecamatan Ciparay, Kertasari, dan Pacet.

“Ketidaktahuan masyarakat terhadap penetapan zonasi kadang bisa menjadi bumerang bagi masyarakat. Sebab informasi ini harus diketahui masyarakat agar saat mendaftarkan anaknya sesuai dengan yang diharapkan,” imbuh Teddy.

Sementara itu, Ketua Apdesi Kabupaten Bandung, Nanang Witarsa menuturkan, semestinya pihak sekolah melalui desa memberikan informasi PPDB secara signifikan. Dengan sinergisitas itu masyarakat bisa mengetahui secara rinci mengenai penetapan zona di seputaran wilayahnya.

“Masyarakat merasa bingung dan memikirkan bagaimana supaya anaknya bisa memperoleh pendidikan layak. Secara pribadi saya tidak menyalahkan mereka, tapi akan mempertanyakan kenapa informasi PPDB tidak diketahui masyarakat,” ungkapnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.