SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur kecam oknum mantan Kepala Desa Batuampar yang sengaja menganiaya dua orang berprofesi sebagai wartawan di Sumenep.
“Ada banyak cara yang bisa dilakukan oleh seorang warga atau yang dijadikan narasumber oleh teman teman wartawan, jika memang si narasumber tidak mau diwawancara, ya ditolak saja, tapi jangan pakai kekerasan, karena itu jelas salah,” tutur Wahyu, Senin (27/03/2023).
Wahyu menambahkan, kekerasan terhadap jurnalis atau wartawan sangat rentan terjadi ketika kesalah pahaman timbul akibat komunikasi wartawan yang kadang tidak difahami secara utuh, bahkan pemikiran miring terhadap wartawan dari orang orang yang tidak faham selalu menjadi bagian tantangan tersendiri.
“Kadang juga teman teman wartawan itu kalau hendak konfirmasi ke narasumber sudah dipikirkan macam-macam, tidak jarang difikirkan wartawan ini kebanyakan hanya cari duit saja atau pentingnya uang saja, ini sebenarnya pemikiran yang salah,” tambahnya.
Wahyu melanjutkan, wartawan adalah mitra bagi siapa saja, selama dalam koridor kebaikan untuk kepentingan bersama, itu karenanya, dia mendukung agar peristiwa ini diselesaikan secara hukum dan tidak bisa dibiarkan selesai begitu saja.
“Undang undang pers no 40 itu menjamin kebebasan pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah, memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan. Maka tentu bila kekerasan yang dilakukan, harus diselesaikan di meja hukum untuk memberikan pembelajaran bagi siapa saja yang arogan” pungkasnya.
Penulis: Brewok
Editor: Heri