SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Zamrud Khan, Ketua Komisi Perlindungan Hukum dan Pembelaan Hak-hak Rakyat (Kontra ‘SM) soroti penerbitan dokumen di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
“Secara hukum pencatatan berubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon, namun anehnya dalam penerbitan dokumen autentik ada kejanggalan dan ini terjadi pada tahun 2009, 2017, 2018 serta 2023 antara nama dan tahun kelahiran berbeda-beda,” ungkapnya, Senin (04/12/2023).
Zamrud, panggilan akrabnya itu menjelas, bahwa ini merupakan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang tidak terpisahkan dari adanya dugaan kejahatan adminitrasi kependudukan.
“Setahu saya penerbitan akta pencatatan sipil paling lambat tiga puluh hari (30) sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh penduduk, tetapi yang terjadi itu tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan,” pungkasnya.
Penulis: Brewok
Editor: Heri