Ketahuan Pesta Narkoba, Empat Warga Sumenep Diringkus Polisi

Selasa, 29 Maret 2016 - 22:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorotpublik.com – Sumenep, Katahuan menggunakan narkoba jenisa sabu, empat orang berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur,  dirumah Rahmadin dijalan Sumber agung Desa Talang Kecamatan Saronggi, Selasa (29/03/2016).

Sebelumnya Rahmadin memang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), bahkan warga mulai geram dengan tingkahnya, hingga warga menginformasi bahwa tempat tersebut kerap dijadikan tempat pesta sabu.

Kapolres Sumenep AKBP Rendra Radita Dewayana, melalui Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Hasabuddin mengatakan, Atas dasar informasi tersebut, anggota Satreskoba diterjunkan untuk menyelidiki kebenarannya.

“Kami berhasil meringkus empat tersangka yang berasal dari desa berbeda,” jelasnya AKP Hasanuddin.

Ia menambahkan, masing-masing bernama Deni Hidayat asal Desa Talang, Saronggi, kemudian Akhdiat Yanuar Yogatama asal Desa Pamolokan, kecamatan Kota. Dan tersangka lainnya bernama Faisal alamat Desa Paberasan. Terakhir atas nama Muhammad Farid Alamat Desa Mandala, Rubaru.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB-) dari empat terangka, berupa satu kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor masing-masing 0,43 gram.

“Selain BB 0,43 gram sabu, kami juga amankan 1 buah potongan pipet terbuat dari kaca, 1 buah bong terbuat dari botol kaca terdapat dua lubang yang tersambung dengan sedotan plastik warna putih, dan 2 buah korek api gas,” sambung Hasanuddin.

Bahkan, tidak hanya itu, pihaknya juga mengamankan minuman beralkohol yang diduga dikonsumsi bersamaan dengan barang haram tersebut.

“Kami amankan 1 botol plastik warna putih isi alkohol, bahkan kami juga menyita 4 buah HP dengan merek berbeda di TKP,” imbuhnya lagi.

Tersangka langsung digiring ke Mapolres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lanjut.

Tersangka bakal dijerat pasal 114 ayat (1) subs. 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf a Jo pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika.

“Ancaman hukumannya jelas, pasti diatas lima tahun penjara,” pungkasnya. (Rul/Fin)

Berita Terkait

Kelompok Tani di Rubaru Akui Menjual Bantuan Tracktor
Proyek Drainase di Jalan dr. Wahidin Jadi Sorotan
Akses Jalan di Desa Campaka Dikeluhkan Warga
Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Serap Aspirasi Warga
Pengaspalan di Desa Batubelah Barat Ditumbuhi Rerumputan
Angin Puting Beliung Terjang Desa Payudan Dundang
Ratusan Masyakat Dasuk Datangi Masjid Asholihin
Kinerja PPA Polres Situbondo Mendapatkan Apresiasi

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 11:43 WIB

Kelompok Tani di Rubaru Akui Menjual Bantuan Tracktor

Sabtu, 27 Desember 2025 - 15:31 WIB

Proyek Drainase di Jalan dr. Wahidin Jadi Sorotan

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:26 WIB

Akses Jalan di Desa Campaka Dikeluhkan Warga

Rabu, 24 Desember 2025 - 23:49 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Serap Aspirasi Warga

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:18 WIB

Pengaspalan di Desa Batubelah Barat Ditumbuhi Rerumputan

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Kelompok Tani di Rubaru Akui Menjual Bantuan Tracktor

Minggu, 28 Des 2025 - 11:43 WIB

BERITA TERKINI

Proyek Drainase di Jalan dr. Wahidin Jadi Sorotan

Sabtu, 27 Des 2025 - 15:31 WIB

BERITA TERKINI

Akses Jalan di Desa Campaka Dikeluhkan Warga

Jumat, 26 Des 2025 - 11:26 WIB

BERITA TERKINI

Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Serap Aspirasi Warga

Rabu, 24 Des 2025 - 23:49 WIB

BERITA TERKINI

Pengaspalan di Desa Batubelah Barat Ditumbuhi Rerumputan

Selasa, 23 Des 2025 - 08:18 WIB