Ketahuan Pesta Narkoba, Empat Warga Sumenep Diringkus Polisi

Selasa, 29 Maret 2016 - 22:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorotpublik.com – Sumenep, Katahuan menggunakan narkoba jenisa sabu, empat orang berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur,  dirumah Rahmadin dijalan Sumber agung Desa Talang Kecamatan Saronggi, Selasa (29/03/2016).

Sebelumnya Rahmadin memang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), bahkan warga mulai geram dengan tingkahnya, hingga warga menginformasi bahwa tempat tersebut kerap dijadikan tempat pesta sabu.

Kapolres Sumenep AKBP Rendra Radita Dewayana, melalui Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Hasabuddin mengatakan, Atas dasar informasi tersebut, anggota Satreskoba diterjunkan untuk menyelidiki kebenarannya.

“Kami berhasil meringkus empat tersangka yang berasal dari desa berbeda,” jelasnya AKP Hasanuddin.

Ia menambahkan, masing-masing bernama Deni Hidayat asal Desa Talang, Saronggi, kemudian Akhdiat Yanuar Yogatama asal Desa Pamolokan, kecamatan Kota. Dan tersangka lainnya bernama Faisal alamat Desa Paberasan. Terakhir atas nama Muhammad Farid Alamat Desa Mandala, Rubaru.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB-) dari empat terangka, berupa satu kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor masing-masing 0,43 gram.

“Selain BB 0,43 gram sabu, kami juga amankan 1 buah potongan pipet terbuat dari kaca, 1 buah bong terbuat dari botol kaca terdapat dua lubang yang tersambung dengan sedotan plastik warna putih, dan 2 buah korek api gas,” sambung Hasanuddin.

Bahkan, tidak hanya itu, pihaknya juga mengamankan minuman beralkohol yang diduga dikonsumsi bersamaan dengan barang haram tersebut.

“Kami amankan 1 botol plastik warna putih isi alkohol, bahkan kami juga menyita 4 buah HP dengan merek berbeda di TKP,” imbuhnya lagi.

Tersangka langsung digiring ke Mapolres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lanjut.

Tersangka bakal dijerat pasal 114 ayat (1) subs. 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf a Jo pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika.

“Ancaman hukumannya jelas, pasti diatas lima tahun penjara,” pungkasnya. (Rul/Fin)

Berita Terkait

RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Bersiap Membuka Poli Urologi
Hosimah Diduga Lakukan Penganiyaan Kepada Menantunya
Kepala DKP2KB Kabupaten Sumenep Terkesan Tertutup
Proyek Irigasi Tanpa Papan Informasi Jadi Sorotan
BPBD Sumenep Menyampaikan Himbauan Potensi Bencana
Inspektorat Segera Panggil Perangkat Desa Nyalabu Laok
Warga Kecamatan Talango Diringkus Polisi
Ketua KJJT Pamekasan Dukung Rencana Bupati

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 10:17 WIB

RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Bersiap Membuka Poli Urologi

Selasa, 1 Juli 2025 - 11:16 WIB

Hosimah Diduga Lakukan Penganiyaan Kepada Menantunya

Senin, 30 Juni 2025 - 08:36 WIB

Kepala DKP2KB Kabupaten Sumenep Terkesan Tertutup

Minggu, 29 Juni 2025 - 22:01 WIB

Proyek Irigasi Tanpa Papan Informasi Jadi Sorotan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 21:36 WIB

BPBD Sumenep Menyampaikan Himbauan Potensi Bencana

Berita Terbaru

ADVERTORIAL

RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Bersiap Membuka Poli Urologi

Kamis, 3 Jul 2025 - 10:17 WIB

BERITA TERKINI

Hosimah Diduga Lakukan Penganiyaan Kepada Menantunya

Selasa, 1 Jul 2025 - 11:16 WIB

BERITA TERKINI

Kepala DKP2KB Kabupaten Sumenep Terkesan Tertutup

Senin, 30 Jun 2025 - 08:36 WIB

BERITA TERKINI

Proyek Irigasi Tanpa Papan Informasi Jadi Sorotan

Minggu, 29 Jun 2025 - 22:01 WIB

BERITA TERKINI

BPBD Sumenep Menyampaikan Himbauan Potensi Bencana

Sabtu, 28 Jun 2025 - 21:36 WIB