Penulis: Sigit/Kiki
MAJALENGKA, SOROTPUBLIK.COM – Selama kurang lebih 4 tahun seorang anak di Kabupaten Majalengka dicabuli ayah tirinya. Pelaku yang diketahui bernama Diding merupakan suami dari ibu korban sendiri.
Mirisnya, saat ini status korban masih duduk di bangku SMP/Sederajat. Sedangkan aksi tersebut sudah dilakukan sejak korban lulus SD.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, S.Ik mengatakan, aksi bejat pelaku terungkap ketika kepergok sang istri. Ibu korban yang melihat anaknya tengah dicabuli oleh sang suami waktu itu langsung melaporkan tindakan bejat tersebut ke aparat kepolisiaan.
“Ya betul, kami menangkap ayah tiri yang mencabuli anaknya. Tersangka saat itu hendak menyetubuhi kembali korban, namun kepergok ibunya,” terang Kapolres Mariyono.
Dijelaskan, aksi bejat petani asal Desa Pakubeureum, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka itu terungkap pada Jumat (21/12/2018). Kemudian, pelaku berhasil ditangkap Polres Majalengka hari ini, Rabu (09/01/2019).
“Tersangka merupakan ayah tiri korban melakukan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap korban dengan cara membujuk korban dengan memberikan uang jajan sebesar 10 ribu,” kata Kapolres kepada wartawan, Rabu (09/01/2019).
Akibat rayuan itu, lanjut dia, korban akhirnya mau melakukan persetubuhan dengan tersangka. Hal tersebut terjadi berulang-ulang hingga kepergok ibu korban saat pelaku hendak kembali melakukan persetubuhan.
“Dari keterangan yang diperoleh ternyata korban telah disetubuhi tersangka sejak korban lulus Sekolah Dasar (SD) sekitar 2014 hingga terakhir terjadi pada bulan November 2018,” jelas Kapolres Mariyono.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam pengembangan Unit PPA Sat Reskrim Polres Majalengka. Sedangkan barang bukti yang sudsh diamankan adalah beberapa stel pakaian korban.
“Tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres Mariyono.