Penulis : Doess
Editor : Red
SUMENEP , sorotpublik.com
Fungsi dan keberadaan akta kematian hingga saat ini masih dinilai sesuatu yang tidak penting di kalangan masyarakat. Sehingga,tidak heran jika pemohon di kantor Dispendukcapil sumenep masih minim.
Kabid administrasi pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sumenep, Miftahol Arifin, mengakui, jika kesadaran masyarakat memang masih minim dalam hal mengurus akta kematian.
” Warga baru akan mengurus, jika dibutuhkan, misalnya kepastian identitas bisa dijadikan bukti untuk hal kewarisan, asuransi. ,” Papar Miftah, Kamis 23/06/2016.
Kata Miftah, Untuk menyadarkan warga akan pentignya akta kematian, Sejauh ini, pihaknya telah melakukan sosialisasi dengan melibatkan UPT sebagai perpanjangan tangan di masing-masing kecamatan.
Ketika ditanya masalah anggaran dan dana sosialisasi, pihaknya enggan membeberkan dana sosialisasi kepada masyarakat berkaitan dengan kegiatan sosialisasi tersebut.