Penulis : Doess/Heri
SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Berdasarkan intruksi dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), bahwa setiap desa diwajibkan memancang baliho realisasi penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
“Bagi desa yang tidak memancang baliho tersebut maka akan dikenakan sanksi berat dan terancam di meja hijauka,” Kata Kepala dinas pemberdayaan manusia (DPMD) Kabupaten Sumenep, Ahmad Masuni, Kamis (10/08).
Untuk pengawasan di lapangan kata Masuni, pihaknya sudah mewajibkan setiap Kepala Desa untuk memasang papan pengumuman di Kantor Desa yang berisikan laporan mengenai semua hal yang berkaitan dengan Dana Desa.
“Semua penggunaan yang berkaitan dengan Dana Desa semuanya harus di pampang jelas supaya masyarakat tahu,” paparnya.
Masuni melanjutkan, berdasarkan intruksi Presiden yang sudah disampaikan itu, bahwa bila ada desa yang tidak memasang baliho realisasi penggunaan DD dan ADD maka akan ditegur dan diberikan sanksi berupa tidak dicairkannya dana desa tersebut.
“Pasca terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Pamekasan, Presiden langsung memberikan intruksi agar penggunaan dana desa tidak ditilap oleh pejabat desa,” Katanya menerangkan.
Oleh sebab itu, pihaknya mengajak seluruh masyarakat mengawasi penggunaan dana desa agar digunakan secara transparan dan benar-benar demi kepentingan masyarakat.
“Mari kita bersama masyarakat dari element manapun agar sama_sama mengawasi penggunaan Dana desa ini,” Ucapnya.