Penulis : Maskur
PAMEKASAN , sorotpublik.com – Rencana pemerintah menaikan harga rokok,dua kali lipat lebih mahal dari sebelumnya, yakni sekitar Rp 50 per bungkus membuat heboh masyarakat yang berada di Kabupaten Pamekasan,Madura,Jawa Timur meski belum ditentukan secara pasti kapan harga tersebut akan diberlakukan, apalagi saat ini Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) masih mengkaji usulan kenaikan harga rokok tersebut.
Pedagang kaki lima (PKL) areklancor yudik mewakili PKL membantah kabar harga produk rokok akan menjadi Rp 50 ribu per bungkus,(23/08/2016)
” Isu terkait kenaikan harga rokok,saya menghawatirkan,karena kenaikan rokok akan berimbas terhadap pembeli kopi,sebab akan berkurang orang yang membeli kopi,disebabkan kopi dan rokok tidak bisah di pisahkan,sedangkan pendapatan saya hanya dari jual rokok dan kopi ,” Ujar Yudik.
Kami sebagai masyarakat kecil hanya berharap kepada pemerintah agar kebijakan yang akan dibuat agar melakukan kajian terlebih dahulu,disebabkan masih banyaknya masyarakat yang tidak bisa behenti merokok dalam waktu singkat,dan hanya membuat ngejolak di tengah masyarakat apabilah pemerintah mengambil kebijakan yang belum prorakyat.