Penulis: Sigit/Kiki
MAJALENGKA, SOROTPUBLIK.COM – Kejahatan seksual di bawah umur terjadi di wilayah hukum Polres Majalengka, Jawa Barat. Pencabulan tersebut dilakukan oleh AS (59), seorang wiraswasta kelahiran Bandung, warga salah satu desa di Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, S.Ik, M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP M. Wafdan, S.Ik, SH, MH dan Jajaran Personil Reserse Polres Majalengka mengatakan, kasus itu terungkap setelah korban berinisial Mawar mengaku kepada kedua orang tuanya. Hasil dari laporan yang disampaikan Kapolres juga menyebutkan, salah satu korban dari aksi bejat pelaku sudah dilakukan sebanyak 4 kali.
“Kedua korban yang masih berusia 5 dan 6 tahun dibawa ke rumah kosong dan pelaku melakukan aksi bejatnya. Orang tua korban melaporkan kejadian itu pada tanggal 31 Desember 2018, kemudian kita segara mengamankan pelaku,” ungkapnya, Rabu (02/01/2019).
Kapolres Mariyono menambahkan, tersangka dan kedua korban masih tetanggaan. Pelaku mengaku telah berkeluarga dan mempunyai kelainan seksual.
Sejumlah barang bukti juga telah diamankan dari kasus tersebut. Antara lain berupa satu pakaian dalam, kaos, dan celana jeans.
“Tersangka AS dikenakan pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam dengan hukuman penjara minimal 5 (Lima) tahun atau maksimal 15 (Lima Belas) tahun,” tandas Kapolres Mariyono.