SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menerima berkas dugaan penganiyaan oknum Pengawai Negeri Sipil (PNS) dari penyidik Polres Sumenep.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sumenep saat ditemui diruang kerjanya menuturkan, kasus dugaan penganiayaan oleh oknum PNS dari penyidik Polres Sumenep diterima pada hari Kamis 25 Februari 2021 untuk diteliti dan diperiksa lebih lanjut.
“Sepertinya masih ada kekurangan, dan perlu dilengkapi oleh pihak penyidik Polres Sumenep,” kata Irfan Mangella, Jumat (26/02/2021).
Ia menjelaskan, ancaman hukuman untuk oknum PNS terduga penganiayaan itu, terancam 2 tahun 8 bulan.
“Diterapkan pasal 351 ayat 1, namun nanti dari hasil penelitian Jaksa penyidik apakah pasal itu dianggap dinilai cukup atau ada tambahan pasal lainnya,” pungkasnya.
Penulis: HB
Editor: Heri