Kejari Situbondo Kembalikan Dana Dugaan Penyalahgunaan TKD Libatkan Dua Desa

Kamis, 6 Desember 2018 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Situbondo, Nur Slamet saat mengembalikan dana dugaan penyalahgunaan TKD yang libatkan Desa Langkap dan Desa Demung. (Foto: Ainur/SorotPublik)

Kajari Situbondo, Nur Slamet saat mengembalikan dana dugaan penyalahgunaan TKD yang libatkan Desa Langkap dan Desa Demung. (Foto: Ainur/SorotPublik)

Penulis: Ainur/Kiki

SITUBONDO, SOROTPUBLIK.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Jawa Timur secara terbuka mengembalikan dana kasus dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) yang disaksikan Kepala Inspektorat, Apdesi, LSM dan Pelapor di Kantor Kejari setempat. Hal itu berdasarkan temuan oleh Kejaksaan bahwa kasus yang melibatkan dua desa tersebut hanya kesalahan administrasi semata.

“Setelah melalui kajian dan kesepakatan dengan Inspektorat, Pengadilan Negeri, APIP dan Kepolisian, kasus TKD dua desa ini masih sebatas kekeliruan administratif. Jadi, kami kembalikan ke desa yang bersangkutan agar dilakukan pembangunan di desanya masing-masing,” terang Kajari Situbondo, Nur Slamet saat memimpin pertemuan, Kamis (06/12/2018).

Namun begitu, Kasi Pidsus Kejari Situbondo mamaparkan, sampai saat ini proses hukum dua desa tersebut, yakni Desa Langkap dan Desa Demung, masih dalam proses pendalaman.

Ia pun menekankan kepada Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Situbondo untuk menjadikan kasus itu sebagai pelajaran. Sehingga, ke depan pengelolaan TKD sesuai mekanisme dan masuk APBDes sebagai pendapatan asli desa dan jelas penggunaannya.

“Adapun jumlah dana kasus dugaan penyalahgunaan TKD yang dikembalikan Kejari yakni: Desa Langkap sebesar Rp 127.500.000 dan Desa Demung sebesar Rp 600.302.187. Jadi, total keseluruhan sebesar Rp 807.802.187,” ungkap Reza Aditya Wardana.

Sementara itu, M. Setiawan selaku pelapor dugaan penyelewengan TKD Desa Demung merasa kesal atas putusan Kejari Situbondo. Menurutnya, pengembalian uang hasil korupsi seharusnya tidak menggugurkan pidana korupsi itu sendiri.

 

“Saya kecewa dengan keputusan Kajari. Jika memang kasus dugaan penyewelangan ini dianggap selesai, saya akan menuntut dikeluarkannya SP3,” tegasnya.

Berita Terkait

Puluhan Pohon di Wilayah Pantura Tumbang
RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Diduga Mencari Pencitraan
Warga Desa Campaka Tolak Pembangunan Tower
Stetmen Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Dipertanyakan
Puskesmas Ambunten Gelar Pembahasan Standard Pelayanan
Kades Pajenangger Diduga Lakukan Pemerasan
Beberapa Akses Jalan Kabupaten Rusak Parah
Akses Jalan Poros Desa Seperti Persawahan

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 09:29 WIB

Puluhan Pohon di Wilayah Pantura Tumbang

Jumat, 9 Januari 2026 - 07:07 WIB

RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Diduga Mencari Pencitraan

Jumat, 9 Januari 2026 - 05:11 WIB

Warga Desa Campaka Tolak Pembangunan Tower

Kamis, 8 Januari 2026 - 20:09 WIB

Stetmen Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Dipertanyakan

Selasa, 6 Januari 2026 - 15:32 WIB

Kades Pajenangger Diduga Lakukan Pemerasan

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Bumdes Bunga Desa Gelar Musyawarah Desa dan Santunan Anak Yatim

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:21 WIB

BERITA TERKINI

Puluhan Pohon di Wilayah Pantura Tumbang

Senin, 12 Jan 2026 - 09:29 WIB

BERITA TERKINI

RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Diduga Mencari Pencitraan

Jumat, 9 Jan 2026 - 07:07 WIB

BERITA TERKINI

Warga Desa Campaka Tolak Pembangunan Tower

Jumat, 9 Jan 2026 - 05:11 WIB

BERITA TERKINI

Stetmen Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Dipertanyakan

Kamis, 8 Jan 2026 - 20:09 WIB