Kejari Situbondo Kembalikan Dana Dugaan Penyalahgunaan TKD Libatkan Dua Desa

Kamis, 6 Desember 2018 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Situbondo, Nur Slamet saat mengembalikan dana dugaan penyalahgunaan TKD yang libatkan Desa Langkap dan Desa Demung. (Foto: Ainur/SorotPublik)

Kajari Situbondo, Nur Slamet saat mengembalikan dana dugaan penyalahgunaan TKD yang libatkan Desa Langkap dan Desa Demung. (Foto: Ainur/SorotPublik)

Penulis: Ainur/Kiki

SITUBONDO, SOROTPUBLIK.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Jawa Timur secara terbuka mengembalikan dana kasus dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) yang disaksikan Kepala Inspektorat, Apdesi, LSM dan Pelapor di Kantor Kejari setempat. Hal itu berdasarkan temuan oleh Kejaksaan bahwa kasus yang melibatkan dua desa tersebut hanya kesalahan administrasi semata.

“Setelah melalui kajian dan kesepakatan dengan Inspektorat, Pengadilan Negeri, APIP dan Kepolisian, kasus TKD dua desa ini masih sebatas kekeliruan administratif. Jadi, kami kembalikan ke desa yang bersangkutan agar dilakukan pembangunan di desanya masing-masing,” terang Kajari Situbondo, Nur Slamet saat memimpin pertemuan, Kamis (06/12/2018).

Namun begitu, Kasi Pidsus Kejari Situbondo mamaparkan, sampai saat ini proses hukum dua desa tersebut, yakni Desa Langkap dan Desa Demung, masih dalam proses pendalaman.

Ia pun menekankan kepada Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Situbondo untuk menjadikan kasus itu sebagai pelajaran. Sehingga, ke depan pengelolaan TKD sesuai mekanisme dan masuk APBDes sebagai pendapatan asli desa dan jelas penggunaannya.

“Adapun jumlah dana kasus dugaan penyalahgunaan TKD yang dikembalikan Kejari yakni: Desa Langkap sebesar Rp 127.500.000 dan Desa Demung sebesar Rp 600.302.187. Jadi, total keseluruhan sebesar Rp 807.802.187,” ungkap Reza Aditya Wardana.

Sementara itu, M. Setiawan selaku pelapor dugaan penyelewengan TKD Desa Demung merasa kesal atas putusan Kejari Situbondo. Menurutnya, pengembalian uang hasil korupsi seharusnya tidak menggugurkan pidana korupsi itu sendiri.

 

“Saya kecewa dengan keputusan Kajari. Jika memang kasus dugaan penyewelangan ini dianggap selesai, saya akan menuntut dikeluarkannya SP3,” tegasnya.

Berita Terkait

Kades Jabaan Bayar Puluhan Juta Untuk Mendapatkan P3-TGAI
Beberapa Warga di Desa Rajun Keluhkan Jalan Rusak
Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Lapa Laok II Jadi Sorotan
Oknum di SMPN 1 Dasuk Lakukan Pungutan Liar
Dugaan Korupsi 114 Milyar Ditangani Polda Jatim Tidak Jelas
Bappeda Sumenep Genjot Penguatan Sektor Unggulan
Jalan Mengelupas di Desa Ambunten Tengah Ditelantarkan
P3-TGAI di Desa Ellak Daya Jadi Sorotan LPK

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 09:16 WIB

Kades Jabaan Bayar Puluhan Juta Untuk Mendapatkan P3-TGAI

Rabu, 19 November 2025 - 06:33 WIB

Beberapa Warga di Desa Rajun Keluhkan Jalan Rusak

Selasa, 18 November 2025 - 14:24 WIB

Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Lapa Laok II Jadi Sorotan

Senin, 17 November 2025 - 12:45 WIB

Oknum di SMPN 1 Dasuk Lakukan Pungutan Liar

Minggu, 16 November 2025 - 10:22 WIB

Dugaan Korupsi 114 Milyar Ditangani Polda Jatim Tidak Jelas

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Kades Jabaan Bayar Puluhan Juta Untuk Mendapatkan P3-TGAI

Rabu, 19 Nov 2025 - 09:16 WIB

BERITA TERKINI

Beberapa Warga di Desa Rajun Keluhkan Jalan Rusak

Rabu, 19 Nov 2025 - 06:33 WIB

BERITA TERKINI

Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Lapa Laok II Jadi Sorotan

Selasa, 18 Nov 2025 - 14:24 WIB

BERITA TERKINI

Oknum di SMPN 1 Dasuk Lakukan Pungutan Liar

Senin, 17 Nov 2025 - 12:45 WIB

BERITA TERKINI

Dugaan Korupsi 114 Milyar Ditangani Polda Jatim Tidak Jelas

Minggu, 16 Nov 2025 - 10:22 WIB